JAKARTA, Berita HUKUM - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Persaudaraan Alumni 212 menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut merupakan sebuah keputusan hukum yang tidak tepat.
"Pemahaman serta penafsiran dari warga negara yang tidak tepat atau sangat buruk. Tidak mengerti tentang makna Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dan dasar negara," kata Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dihubungi, Sabtu (23/6).
Dalam menjatuhkan vonis, menurut Damai, majelis hakim harus mengutamakan obyektifitas tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun, termasuk dari penguasa atau pemerintah.
"Penguasa dan penegak hukum melaksanakan perintah hukum dan hindari pelanggaran hukum," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya, Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme pada beberapa wilayah di Indonesia.
Selain bom Thamrin pada Januari 2016, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terlibat dalam teror Gereja Oikumene di Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017. Kemudian, aksi teror penusukan polisi di Sumut pada Juni 2017, kemudian penembakan polisi di Bima pada September 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat, (22/6).(bh/mos) |