Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Award
Ambrosius Ruwindrijarto Meraih Magsaysay Award
Thursday 26 Jul 2012 13:49:37
 

Ambrosius Ruwindrijarto Meraih Magsaysay Award (Foto: rmaf.org.ph)
 
MANILA, Berita HUKUM - Penghargaan Magsaysay kerap dituju ke sosok Pramoedya Ananta Toer bagi warga Indonesia bila mengingat penghargaan yang berasal dari nama Presiden Filipina, Ramon Magsaysay, yang tewas akibat kecelakaan pada 1957. Namun, kini warga Indonesia lain dikabarkan menyabet penghargaan bergengsi tersebut, Ramon Magsaysay Award.

Warga Indonesia tersebut ialah Ambrosius Ruwindrijarto. Ambrosius dianggap layak menerima penghargaan Magsaysay tahun ini karena kegigihannya melawan pembalakan hutan.

Aktivis asal Indonesia itu mendapatkan penghargaan ini bersamaan dengan pengacara asal Bangladesh, Syeda Rizwana Hasan. Selama Ambrosius melawan praktek pembalakan hutan yang terjadi di Indonesia, dirinya bahkan kerap mendapatkan ancaman mati. Demikian diberitakan ABC, Kamis (26/7).

Sementara itu, Pengacara asal India dianggap layak mendapatkan penghargaan ini karena kegigihannya melawan kapal berisi limbah memasuki negaranya.

Selain kedua orang tersebut, ada empat orang lainnya yang mendapatkan penghargaan ini. Keenam orang tersebut dianggap layak mendapatkan penghargaan karena perjuangan mereka terhadap keberpihak kaum ekonomi lemah. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2