JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul keputusan sepihak Presiden Amerika Serikat Donal Trump soal Palestina, maka Amerika Serikat pantas diasingkan dan diboikot produk-produknya. Pengakuan Yerusalem sebagai Ibukota Isreal telah melanggar resolusi PBB dan hukum internasional.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Senin (11/12). Ini merupakan bentuk aneksasi Israel yang dibantu Amerika terhadap tanah para nabi dan rasul itu. Kesombongan Amerika Serikat dan Israel bentuk ketidakpatuhannya atas keputusan dan resolusi PBB. Dan perjuangan Palestina untuk mendapatkan hak-haknya diabaikan," tegasnya.
Politisi PAN ini juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia lebih tegas lagi mengambil tindakan sekaligus bergabung dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI), menekan Amerika dan Israel supaya segera mematuhi resolusi PBB. Hak-hak sipil warga Palestina harus dihormati. "Dengan kecongkakannya, Donal Trump mengabaikan hukum internasional. Amerika patut mendapat sanksi dan boikot," ucap Ali.
Kalau perlu, sambung Ali lagi, Kantor PBB dipindah ke negara-negara yang dianggap netral. Ini supaya semua negara bisa menyampaikan pandangannya secara independen. Ditambahkannya, "Kalau perlu kita juga mengirim tentara bersama OKI untuk menyelamatkan Yerusalem. Langkah Trump yang kontroversial ini, bisa menimbulkan radikalisme dan terorisme baru sebagai ekspresi atas kesenjangan dan ketidakadilan dunia," mantapnya.(mh/sc/DPR/bh/sya) |