Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Amerika Tutup Perwakilan Palestina dan Ancam Mahkamah Internasional ICC
2018-09-12 07:00:42
 

Palestine Liberation Organization / Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) membuka kantor perwakilannya di Washington pada 1994.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Amerika Serikat akan menutup misi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington dan mengancam Mahkamah Pidana Intrnasional (ICC).

Dalam sebuah pernyataan, departemen luar negeri AS mengatakan para pemimpin PLO tidak mau terlibat dengan upaya AS untuk mendorong perdamaian dengan Israel, bahkan Palestina justru berusaha untuk mendorong dilakukannya penyelidikan terhadap Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Secara terpisah AS mengancam untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika mereka melanjutkan upaya menyelidiki dan mempidanakan prajurit Amerika.

Saat ini ICC sedang mempertimbangkan pemidanaan terhadap sejumlah tentara AS untuk dugaan pelanggaran hukum terhadap para tahanan di Afghanistan.

Seorang pejabat senior Palestina menyebut keputusan menutup perwakilan Palestina di Amerika itu merupakan "eskalasi yang berbahaya".

PLO, organisasi perwakilan rakyat Palestina yang diakui secara internasional, membuka kantor misi mereka di AS pada tahun 1994.

Presiden Donald Trump sedang menyusun rencana perdamaian Timur Tengah yang banyak ditunggu, tetapi para pejabat Palestina telah menolak untuk terlibat dengan para utusannya sejak pada bulan Desember, dia secara kontroversial mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Tuduhan AS pada Palestina

"PLO belum juga mengambil langkah untuk memulai perundingan langsung dan bermakna dengan Israel," kata departemen luar negeri pada hari Senin (10/9).
>
"Justru sebaliknya, pimpinan PLO mengutuk rencana perdamaian AS yang belum mereka lihat dan menolak untuk terlibat dengan pemerintah AS sehubungan terkait upaya perdamaian."

View of the International Criminal Court at The Hague (20 July 2018)Hak atas fotoGETTY IMAGES EUROPE
Image captionKantor ICC di Den Haag, Belanda

Pernyataan itu juga menyebut upaya Palestina untuk mendorong ICC mengadili warga Israel atas dugaan pelanggaran hukum dan norma internasional mengenai perlakuan terhadap orang Palestina dan properti di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

Tahun lalu departemen luar negeri AS memperingatkan misi Palestina bahwa menurut undang-undang AS, negara itu bisa ditutup jika para pemimpin Palestina terus bersikap seperti itu.

Tetapi pada bulan Mei lalu, menteri luar negeri Palestina secara resmi meminta jaksa kepala di ICC untuk melancarkan penyelidikan penuh terhadap Israel dan mengatakan dia memiliki "bukti-bukti yang begitu banyak dan tidak terbantahkan".

Israel - yang sebagaimana AS tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang merupakan perjanjian internasional pendirian ICC - menyebut upaya Palestina itu sebagai "langkah sinis tanpa keabsahan hukum".

Hak Palestina tidak dijual'

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan menjelang pengumuman AS itu, Sekretaris Jenderal PLO Saeb Erekat mengatakan: "Eskalasi berbahaya ini menunjukkan bahwa AS bersedia untuk membubarkan sistem internasional demi melindungi kejahatan Israel dan serangan merek terhadap tanah dan rakyat Palestina, serta terhadap perdamaian dan keamanan di seluruh wilayah kami. "

Senior Palestinian official Saeb Erekat (1 September 2018)Hak atas fotoAFP
Image captionSaeb Erekat menyebut bahwa masyarakat intrnasional memiliki tanggung jawab untuk bersikap.

"Kami tegaskan bahwa hak-hak rakyat Palestina tidak untuk dijual, bahwa kami tidak akan menyerah pada ancaman dan perisakan AS dan bahwa kami akan terus melanjutkan perjuangan kami yang sah untuk menegakkan kebebasan, keadilan, dan kemerdekaan, antara lain dengan semua sarana politik dan hukum yang dimungkinkan. "

Erekat menegaskan Palestina akan terus mendorong ICC untuk membuka penyelidikan penuh terhadap Israel.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah Israel.

Langkah langkah kontroversial AS

Pada hari Sabtu, seorang pejabat departemen luar negeri mengatakan bahwa setelah dilakukannya pengkajian, Presiden Trump memerintahkan agar bantuan dana $25juta (Rp350 miliar) yang dialokasikan untuk perawatan kesehatan Palestina di enam rumah sakit di Yerusalem Timur, "dialihkan ke proyek-proyek prioritas tinggi di tempat lain".

Menanggapi hal itu, pada hari Senin Kepala Jaringan Rumah Sakit Yerusalem Timur memperingatkan bahwa keputusan untuk memotong pendanaan akan membuat "kesehatan lima juta warga Palestina dihadapkan pada risiko besar".

A girl undergoes treatment at the Augusta Victoria Hospital in East Jerusalem (10 September 2018)Hak atas fotoREUTERS
Image captionPresiden Trump memerintahkan agar bantuan dana $25juta (Rp350 miliar) yang dialokasikan untuk perawatan kesehatan Palestina di enam rumah sakit di Yerusalem Timur, "dialihkan ke proyek-proyek prioritas tinggi di tempat lain".

Rumah-rumah sakit itu memberikan layanan kesehatan yang tidak dapat disediakan oleh kementerian kesehatan Palestina bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Misalnya untuk perawatan kanker, operasi jantung dan mata, perawatan intensif pasca melahirkan, dan dialisis anak-anak.<

Dua minggu lalu, AS juga menghentikan pendanaan ratusan juta dolar untuk UNRWA, badan PBB yang memberikan bantuan kepada lima juta pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah.

Kemarahan AS pada Mahkamah Internasional

Amerika mengancam untuk menjatuhkan brbagai sanksi terhadap ICC jika mahkamah intrnasional itu melanjutkan proses mendakwa sejumlah prajurit Amerika yang dituduh terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap sejumlah tahanan di Afghanistan yang bisa dikategorikan kejahatan perang.

AS dan Afghanistan bukan penandatangan Statuta Roma. Dan Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton menyebut pula bahwa Afghanistan atau pun negara penandatangan Statuta Roma tak ada yang mengadu ke ICC terkasit kasus yang dipermasalahkan oleh seorang jaksa ICC Fatou Bensouda.

AS juga menolak proses di ICC terkait laporan Palestina tentang berbagai pelanggaran oleh Israel di wilayah pendudukan.

John Bolton mengancam AS akan menjatuhkan sejumlah sanksi jika perkara-perkara itu dilanjutkan.

Sanksi itu antara lain, para hakim dan jaksa ICC akan dilarang masuk AS, dan dana mereka di Amerika bisa dibekukan.

"Kami akan memproses mreka (para hakim dan jaksa ICC) dengan sistem hukum AS. Kami akan melakukan hal yang sama terhadap negara atau prushaan mana pun yang membantu ICC dalam pemidanaan warga Amerika," tandasnya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2