Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Amien Rais Datangi Mabes Polri, Tuntut Bebaskan HRS dan Bentuk TGPF Penembakan 6 Laskar FPI
2020-12-17 18:38:02
 

Tampak Amien Rais dan sejumlah tokoh yang menamakan Anak Bangsa saat mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh politisi senior mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada, Kamis (17/12).

Adapun tujuan kedatangannya Amien yang beberapa waktu lalu baru mendeklarasikan partai barunya dengan nama Partai Ummat ini dalam rangka menjumpai Kapolri Jenderal Idham Azis. Amien dengan maksud bertemu untuk membahas terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan proses penegakkan hukum terhadap kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian RI pada, Senin (7/12) lalu di Tol Cikampek Amien juga meminta agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun.

Tokoh yang juga dikenal sebagai pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang tak sendiri, Amien didampingi oleh sejumlah tokoh yang menyebut dari anak bangsa, diantaranya; Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, KH. Dr. T. Zulkarnain, KH. Dr Muhyiddin Junaidi,, Dr. Abdul Chair Dr. Bukhori Muslim, Neno Warisman, Ansyufri Sambo (Ust. Sambo), Syamsul Balda, dan Nurdiati Akma.

"Alhamdulillah, kami berdelapan ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya, kemudian dibawa ke Divisi Humas, kepala Divisi Humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima dengan stafnya. Yang akan kami sampaikan tuh apa, silakan dibaca," kata Amien di Gedung Bareskrim Polri kepada wartawan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) siang.

Meski tak berhasil bertemu Kapolri, Amien yang juga beberapa waktu lalu baru mendeklarasikan pendiriin Partai baru dengan nama Partai Ummat ini dirinya dan rombongan anak bangsa menyampaikan surat kepada Kapolri. Salah satu isi surat itu yakni menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS yang kini mendekam di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Berikut isi surat lengkap yang hendak dikirimkan kepada Kapolri:

Kepada Yth:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pascakepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke Tanah Air.

Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS.

Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional.

Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.

Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana. Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas.

Dari kami anak-anak bangsa:

1. Dr Amien Rais

2. KH Dr Muhyiddin Junaidi

3. Dr Abdullah Hehamahua

4. KH Dr T Zulkarnaen

5. Dr Abdul Chair

6. Dr Bukhori Muslim

7. Neno Warisman

8. KH Ansyufri Sambo

9. Dr Syamsul Balda

10. Dr Marwan Batubara

11. Dr Nurdiati Akma.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2