Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Amien Rais Diperiksa sebagai Saksi terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
2019-05-24 14:51:07
 

Prof Dr H. Amien Rais menunjukkan buku berjudul "Jokowi People Power" ketika di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5).

Amien yang dikenal sebagai tokoh utama saat revolusi tahun 1998 di Indonesia tersebut sampai di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 10.30 WIB, ditemani sekitar 5 orang.

"(Kondisi saat ini) sangat sehat," ucap Amien singkat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Amien enggan menaggapi pertanyaan dari awak media. Ia menyebut akan memberikan keterangan secara lengkap usai pemeriksaan selesai.

"Nanti saya kasih pres conference yang mantap, tenang aja," kata Amien, ia nampak mengenakan baju koko berwarna biru saat tiba di Polda Metro Jaya.

Amien menunjukkan buku berjudul "Jokowi People Power" karangan Bimo Nugroho & M Yamin Panca Setia ketika keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta.

Amien diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana itu meminta ijin kepada penyidik (Direskrimum) untuk menunaikan shalat Jumat. Namun Amien Rais tidak mau berkomentar ketika ditanya mengenai buku tersebut.

Hari ini adalah panggilan kedua Amien setelah pada panggilan pertama ia mangkir. Amien akan dicecar pertanyaan terkait pernyataan people power yang disampaikan tersangka Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan "people power" di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2