Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
2025-02-28 14:44:44
 

Charles Wihardjo didampingi Wardaniman Larosa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiyaan yang menghebohkan terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan (Tangsel), namun hingga kini pelaku yang berinsial KD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung ditahan?

Lawyer Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari korban bernama Charles Wihardjo yang dianiaya oleh seorang anak dari Crazy Rich Alam Sutera berinisial KD, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dalam kasus ini.

"Tersangkanya (KD) ini tidak ditahan, padahal bukti-bukti sudah lengkap jelas dan terang benderang. Kami meminta Kapolri untuk turun tangan," ujar Wardaniman kepada wartawan dalam Konfrensi Pers di kantornya di Jakarta, Jum'at (28/2).

Wardaniman mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap kliennya yang menjual jam tangan mewah, selain mengalami luka fisik dengan bukti visum, kerugian kliennya sangat besar dari segi materiil dan imateril serta trauma.

Dalam Konfrensi Pers itu, kliennya juga yang dihadirkan mengaku nyaris tewas, karena pelaku KD terbukti di lokasi kejadian yakni di rumah pelaku memang ada benda tajam sejenis pisau. Korban pun membela diri dan beruntung lolos percobaan pembunuhan, yang diduga sudah direncanakan oleh pelaku, dan korban selain mengalami luka robek, kelingkingnya patah lantaran membela diri.

"Saya lihat nih (saat membela diri) kalau ada orang lain lagi di rumah, mungkin saya sudah tidak ada di sini," ungkap Charles Wihardjo dengan raut wajah yang menerawang. Terlihat jelas wajah korban masih trauma, dan mengharapkan kasih sayang dari Tuhan, dimana peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025, kemudian langsung dilaporkan ke Polres Tangsel dengan nomor laporan LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kata Wardaniman, pelaku yang menganiaya kliennya diakuinya bukan orang sembarangan, buktinya sampai hari ini pelaku tidak pernah ditahan. "Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich di Alam Sutera berinisial KD. Hingga hari ini tidak dilakukan penambahan terhadap pelaku," ucapnya.

Adapun kronologi dari penganiayaan, kata Wardaniman, awalnya, KD ingin membeli tiga buah jam tangan mewah, yakni 2 Patek Phillipe dan 1 AP senilai Rp 3,5 miliar dengan cara cash on delivery (COD).
KD meminta agar Charles datang ke rumahnya di Kawasan Alam Sutera.

"Charles memenuhi permintaan KD tanpa menaruh rasa curiga karena sebelumnya KD sudah pernah membeli jam tangan mewah darinya. Setelah sampai di sana, ternyata klien kami disemprot dengan paper spray atau semprotan merica. Disemprot keliling, kemudian mereka saling kejar-kejaran di situ karena klien kami mengelak, klien kami kaget juga (mendapat serangan) seperti itu," paparnya.

Charles saat itu berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi pintu sudah dikunci oleh KD, lalu KD mengambil tongkat baseball dan memukul Charles berkali-kali. "Saat itu Charles sempat melihat pisau terjatuh dari badan KD," ungkap Wardaniman.

Maka atas dasar itu juga Wardaniman menduga kliennya diduga menjadi sasaran pembunuhan berencana. "Karena tadi begitu masuk, kunci sudah diamankan duluan. Sehingga ini sudah ada dugaan perencanaan pembunuhan," ungkapnya.

Berkaitan dengan keanehan belum ditahannya tersangka, para jurnalis pun menanyakan apakah penyidik sudah bekerja dengan baik? "Katanya ini (penahanan tersangka) urusan pimpinan (Kapolres Tangsel)," jawab Wardaniman.

Akibat penganiyaan itu, klien Wardaniman mengalami luka robek di tangan. Bahkan jari kaki kelingkingnya patah. Charles mengaku luka-lukanya belum terasa selama kejadian lantaran shock berat, dan ia baru menyadari dirinya terluka ketika diperiksa di rumah sakit.

"Selain ini (tangan) robek besar, berdarah, terus kelingking juga patah. Tapi saya nggak tahu semua itu, sampai saya dilarikan ke rumah sakit, saya baru tahu setelah di X-ray," ucap Charles.

PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Motif dari aksi KD ini, kata Wardaniman diduga untuk merampas tiga buah jam tangan mewah yang ada pada Charles. Sebab, menurut pengakuan KD saat kejadian, dirinya terjerat utang judi sebanyak Rp 1 miliar. "Motif dari kasus ini patut kami duga bahwa ingin menguasai barang berupa 3 pieces atau 3 buah jam ini. Karena tadi sesuai dengan informasi yang kami peroleh bahwa dia terlilit utang," ujar Warda.

Untuk diketahui perkara telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Namun belum ada perkembangan terkait penahanan tersangka, sehingga tersangka masih berkeliaran di luar sana dan diduga kuat berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dapat kami buktikan dari bukti CCTV yang diserahkan ke penyidik berupa CCTV potongan per potongan. Jadi bukan CCTV secara utuh. Ini sangat aneh," ujar Wardaniman.

Sehingga Wardaniman mendesak agar kasus ini menjadi perhatian Kapolres Tangerang Selatan, Kapolda dan Kapolri.

Dengan demikian, pelaku bisa segera ditahan dan agar tak ada lagi korban selanjutnya. Apalagi korban juga masih muda yaitu berusia 22 tahun dan merupakan mahasiswa di Universitas ternama di Jakarta.

"Tadi pagi ini saya bertelepon ke sana (penyidik). Alasannya selalu mengatakan bukan kewenangan saya, itu kewenangan pimpinan. Jadi selalu melempar bola ke pimpinan ke atas," ujarnya.

"Jadi mohon kami mengimbau juga pimpinan-pimpinan Pak Kapolri, Pak Kapolda, Kapolres segera ditahan karena anak buah dari Bapak tidak berani melakukan penahanan," pungkasnya.(bh/mdb/osd)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2