Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Anak Angkat Wagub Banten, Terancam 20 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 06:53:28
 

Rano Karno (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Anak angkat Wakil Gubernur (Wagub) Tangerang, Raka Widyarma (21) terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.

Hal itulah yang dsampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/6).

Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. "Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, "ujar Djaja.

Selain itu tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.
Dalam kasus ini, anak angkat Rano Karno tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Dengan maksimal hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. "Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan," kata dia.

Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan Politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau."Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini," ucap Djaja.

Sementara itu, Pengacara Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari Jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Buktikan saja di Pengadilan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Raka bersama Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Dengan alamat Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.
Rano sendiri mengaku, akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. (kjs/spr)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2