Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Anak Bisa Pulang, Mark Sungkar Protes BNN
Tuesday 29 Jan 2013 16:24:00
 

Irwansyah dan Zaskia Sungkar menerima surat pelepasan dari BNN, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar sudah dilepas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (29/1). Selain dua orang artis itu, BNN juga melepas 4 teman Raffi Ahmad yang ikut dijaring oleh BNN, Minggu (27/1) lalu. Total, dari 17 orang yang ditangkap BNN, baru tujuh orang yang dilepas. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan berlanjut, karena masih diduga terlibat pesta narkoba.

10 orang yang kini masih mendekam di BNN adalah Raffi Ahmad, Wanda Hamidah; anggota DPRD DKI Jakarta. Humas BNN, Sumirat mengaku setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara maraton, 7 orang itu tidak terlibat pesta narkoba. "Penyidik yang telah bekerja dengan maraton, kita ketahui 3 hari berturut-turut. Akhirnya memulangkan tujuh orang yang ditangkap. Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa 7 orang tidak cukup bukti, oleh karena itu kami menyimpulkan pada mereka bisa segera kembali ke keluarga," ujar Sumirat.

"Kita periksa masing-masing tes urin negatif, saksi-saksi TKP menyatakan mereka tidak terlibat, tidak ditemukan cukup bukti. Irwansyah, Zaskia, Furqon, ketiga orang ini pada saat terjadi penggerebekan di lokasi, mereka datang terakhir. Acara hampir selesai mereka datang,'' katanya.

Sementara empat orang lainnya yang dilepas adalah Mira, Muhammad, Roni, dan Nafi. Saat penggerebekan keempat orang ini sedang tidur di lantai dua rumah Raffi. "Mereka tidur di atas. 3 laki-laki dari Jawa Timur, mereka sedang bermain, datang ke situ (rumah Raffi) pukul 11 malam. Dia bangun, tiba-tiba terjadi penggerebekan," tambah Sumirat.

Lantas bagaimana ekspresi keluarga Zaskia dan Irwansyah melihat anaknya bebas dari jeratan hukum?. Mark Sungkar, ayah Zaskia yang juga menantu Irwansyah mengaku senang. Tapi ia menyayangkan bahwa BNN justru membuat banyak kesalahan. Di depan awak media, badan hukum sebesar BNN ternyata tidak bisa membedakan mana tersangka dan mana yang belum berstatus tersangka.

Dalam surat pelepasan Zaskia dan Irwansyah, di kop surat tertulis bahwa BNN melepas tersangka Irwansyah dan tersangka Zaskia Sungkar. "Sejak kapan anak kami dijadikan tersangka?, BNN kok memakai menulis kata tersangka. Isi surat juga tertulis, Tersangka Zaskia dikembalikan ke orang tuanya. Anak kami kan tidak terbukti dan BNN tidak pernah menetapkan anak kami tersangka. Lembaga hukum seperti BNN kok dalam penulisan saja salah," protesnya.

"Meski secara tersirat anak kami tidak jadi tersangka. Tapi secara tersurat BNN menyatakan tersangka. Ini sebagai masukan untuk BNN," kata Mark Sungkar. Mendengar protes itu, Humas BNN, Sumirat hanya bisa terdiam tanpa kata-kata.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2