Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi BusTransjakarta
Tuesday 13 May 2014 00:36:37
 

KapusPenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono resmi menyadang status baru sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan peremajaan sejumlah bus TransJakarta atau biasa disebut Busway berkarat dari RRC sebanyak 1.000 bus senilai Rp1,5 triliun.

"Mantan Kadishub DKI Jakarta (UP) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5).

Dijeskannya, Udar Pristono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi BusTransjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Untung menambahkan, "Penyidik kejagung kembali menambah jumlah dua tersangka kembali, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," jelas Untung.

Selain tersangka Udar Pristono ada tersangka baru lainnya yakni Prawoto, pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Hingga kini untuk tersangka kasus proyek Bus TransJakarta sudah berjumlah 4 orang, sebelumnya juga ada 2 orang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Setyo Tuhu Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, program pengadaan 1.000 bus TransJakarta tahap I asal RRC ini bernilai 1,5 triliun rupiah yang terindikasi kuat menjadi ajang korupsi, setelah sebelumnya di temukannya banyak bus-bus baru yang karatan dan tidak laik jalan. Program ini dijalankan tidak lama setelah Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai keputusan program baru mereka berdua dalam program transportasi di Ibukota Jakarta, selian Busway juga ada program Transportasi masal lainnya yakni MRT (Mass Rapid Transit) dari Lebak Bulus ke Kampung Brandan (Kota) yang telah berjalan dan membutuhkan dana sekitar Rp 40 triliun lebih.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2