Sementara" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Semarang
Anak Buah Keyko Dituntut 1 Tahun
Saturday 09 Feb 2013 09:10:47
 

Gedung Pengadilan Negeri Semarang (Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Dituntut hukuman satu tahun penjara, anak buah Keyko yakni Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion, tak terima dan langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan," ujarnya, Jum'at (8/2) di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara Jaksa Anoek Ekawati dalam tuntutannya menyebutkan, jika Dion terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 506 (mucikari).

"Terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, melanggar pasal 506 tentang mucikari. Karenanya terdakwa dituntut ancaman kurungan selama setahun penjara," ujar Anoek dalam tuntutannya.

Dion dinilai Jaksa terbukti menyediakan gadis untuk dijajakan kepada pria hidung belang yang berdomosili di Semarang. Dion sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2