SEMARANG, Berita HUKUM - Dituntut hukuman satu tahun penjara, anak buah Keyko yakni Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion, tak terima dan langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.
"Saya akan ajukan pembelaan," ujarnya, Jum'at (8/2) di Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara Jaksa Anoek Ekawati dalam tuntutannya menyebutkan, jika Dion terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 506 (mucikari).
"Terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, melanggar pasal 506 tentang mucikari. Karenanya terdakwa dituntut ancaman kurungan selama setahun penjara," ujar Anoek dalam tuntutannya.
Dion dinilai Jaksa terbukti menyediakan gadis untuk dijajakan kepada pria hidung belang yang berdomosili di Semarang. Dion sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.(sm/kjs/bhc/rby) |