Sementara" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Semarang
Anak Buah Keyko Dituntut 1 Tahun
Saturday 09 Feb 2013 09:10:47
 

Gedung Pengadilan Negeri Semarang (Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Dituntut hukuman satu tahun penjara, anak buah Keyko yakni Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion, tak terima dan langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan," ujarnya, Jum'at (8/2) di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara Jaksa Anoek Ekawati dalam tuntutannya menyebutkan, jika Dion terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 506 (mucikari).

"Terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, melanggar pasal 506 tentang mucikari. Karenanya terdakwa dituntut ancaman kurungan selama setahun penjara," ujar Anoek dalam tuntutannya.

Dion dinilai Jaksa terbukti menyediakan gadis untuk dijajakan kepada pria hidung belang yang berdomosili di Semarang. Dion sendiri disebut-sebut memiliki ratusan pelanggan kelas atas (platinum), dari pengusaha hingga pejabat layaknya Keyko.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Semarang
 
  Anak Buah Keyko Dituntut 1 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2