Dia dikenai dakwaan maksimal tiga tahun, setelah" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Jackie Chan
Anak Jackie Chan Ditahan di Cina
Saturday 10 Jan 2015 03:17:17
 

Jaycee Chan, putra Jackie Chan, berada di antara sejumlah selebriti yang terjaring operasi pemberantasan narkotika.(Foto: twitter)
 
CINA, Berita HUKUM - Jaycee Chan, anak aktor film laga Jackie Chan, dipenjara selama enam bulan atas penyalahgunaan narkotika. Chan, 32, mengaku bersalah telah "menyediakan tempat bagi orang lain untuk menggunakan narkotika"di pengadilan negeri Dongcheng.

Dia dikenai dakwaan maksimal tiga tahun, setelah polisi menggerebek dan menemukan lebih dari 100 gram ganja di rumahnya pada bulan Agustus lalu.

Penangkapannya terjadi di tengah upaya keras pemerintah Cina yang memerangi narkotika yang telah menjaring sejumlah selebriti.

Chan dan bintang film Taiwan Kai Ko, 23, ditahan di rumahnya di Beijing pada bulan Agustus, setelah dinyatakan positif menggunakan mariyuana oleh polisi.

Ko dikeluarkan setelah penahanan administratif selama 14 hari atas penggunaan narkotika.

Namun Jaycee Chan tetap berada dalam "tahanan" atas kasus pidana serius "memberikan tempat bagi orang lain untuk penyalahgunaan narkotika", kata kepolisian Beijing.

Pada hari Jumat ia mengatakan di pengadilan bahwa ketika polisi datang ke rumahnya "Saya hanya memberi mereka informasi dan saya mengaku karena saya tidak tahu bagaimana berurusan dengan mariyuana".

Sejumlah laporan mengatakan, Chan juga didenda 2.000 yuan.

Jackie Chan yang dinobatkan sebagai ‘Duta Pemberantasan Narkotika’ oleh kepolisian Cina pada 2009, mengatakan dia merasa "malu" dan "sedih" atas perilaku anaknya.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2