JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan menetapkan Djoni Malaka sebagai tersangka kasus pemalsuan salinan kutipan kematian ayah kandungnya sendiri, Tan Malaka, (bukan Tan Malaka Pahlawan Kemerdekaan Nasional). Selain ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga langsung ditahan Kejaksaan Jakarta Barat, Senin (21/1).
Berkas yang telah P21 (lengkap) sudah diterima dari Polres Jakarta Barat, penetapan status tersangka Djoni Malaka dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Happy Hadiatuty kepada wartawan di Jakarta.
"Benar kami telah menahan tersangka perkara pemalsuan salinan kutipan kematian atas nama tersangka Djoni Malaka, setelah berkas diterima dari Polres Jakarta Barat dan dinyatakan P21," kata Happy Hadiatuty.
Sementara itu Kajari Jakbar juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan tersangka untuk mengakui telah memalsukan salinan kutipan kematian ayah kandungnya sendiri Tan Malaka, agar permohonan penanguhan tahanannya dikabulkan oleh dirinya.
"Benar, dia telah kita tersangka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Tapi saya bantah, kalau dikatakan saya menekan yang bersangkutan untuk mengakui salinan kutipan itu palsu, agar permohonan penangguhannya dikabulkan," ungkap Happy.
Sebelumnya, Nyonya Djoni Tan Malaka mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kajari Happy Hadiastuty di Kejari Jakarta Barat untuk mengajukan permohonan dengan alasan suaminya berkelakuan baik dan tidak ditahan saat disidik di Polres Jakarta Barat.
Akan tetapi, Djoni ditekan untuk mengakui pemalsuan agar ditangguhkan penahanannya.
Kasus ini berawal dari laporan Tonny Malaka adik kandung Djoni ke Polres Jakarta Barat tentang dugaan adanya pemalsuan salinan kutipan kematian orang tua mereka Tan Malaka.
Padahal surat itu dibuat atas dasar saran Tonny, karena surat kematian asli hilang dan surat tersebut dibutuhkan untuk pembayaran pajak almarhum, Tan Malaka.
Namun saat salinan kutipan kematian Tan Malaka selesai dibuat di Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat. Justru, dia malah dilaporkan oleh Tonny ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan surat itu asli (salinan) dan tidak sesuai dengan sangkaan pasal 266 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Pemalsuan itu bisa dikenakan, jika isi salinannya berbeda.
"Ini jelas sangkaan yang berlebihan. Kok salinan asli malah dipidanakan. Harusnya pejabat Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat yang harus diminta pertanggungjawabkan. Anehnya mereka tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata pengacara Djoni Malaka, Christine Sutjipto
Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan juga mengakui bahwa pihaknya telah menyarankan agar kedua belah pihak agar berdamai dan perkaranya selesai. Pasalnya kasus tersebut terjadi dalam satu keluarga.
"Saya hanya menganjurkan mereka berdamai, karena ini ribut keluarga, kalau bisa didamaikan, tentu baik. Itu juga sebagai jaminan kami. Namun pidananya tetap dilanjutkan dan biar pengadilan yang memutuskan," kata Mahfud Manan.
Mahfud menegaskan dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut, sebab sampai sekarang dirinya belum dilaporkan oleh Kejari Jakarta Barat, "Beri waktu kepada saya untuk mengeceknya," imbuhnya.(bhc/mdb) |