Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Anak-anak Lebih Gandrungi Internet Ketimbang TV
Wednesday 11 Jan 2012 00:54:21
 

Foto : BeritaHukum.com/ao
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Keberadaan televisi di kamar anak-anak di Inggris menurun dan digantikan oleh piranti bergerak yang bisa mengakses internet. Survei Childwise menunjukkan 61% anak berusia tujuh hingga 16 tahun memiliki telepon genggam yang bisa dipakai untuk berselancar di dunia maya.

Dari wawancara dengan 2.770 anak pada tahun lalu, terungkap lebih dari 75% anak usia sekolah lanjutan di Inggris menggunakan ponsel untuk mengakses internet. Rata-rata mereka mengakses internet selama 1,6 jam per hari.

Para peneliti juga mengatakan ada perubahan pola menonton televisi. Anak-anak tidak lagi terpaku dengan jadwal dari berbagai stasiun televisi. Saai ini, mereka lebih suka mengakses acara televisi melalui komputer atau telepon genggam, yang bisa diakses kapan saja.

Sebelum berangkat sekolah, anak-anak lebih mungkin ditemui bermain dengan ponsel dibandingkan menonton televisi. Ketika mereka tiba kembali di rumah sore hari, mereka lebih suka berada di depan layar komputer untuk mengakses internet. Ketika membaca di rumah, besar kemungkinan mereka melakukannya melalui layar, bukan buku atau majalah.

Pemakaian telepon genggam tidak berhenti sampai di sini. Ketika berada di tempat tidur, 32% anak-anak yang disurvei mengaku masih menggunakan piranti ini. Seiring dengan perkembangan teknologi, keberadaan komputer model lama kini digantikan oleh komputer jinjing dan tablet.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2