Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Anand Krishna
Anand Khrisna Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Oct 2011 20:14:29
 

Anand Khrisna (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Anand Khrisna dituntut hukuman 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Ia yang dikenal sebagai tokoh spiritual itu, dinilai terbukti bersalah, karena melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Martha Berliana Tobing dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang perkara asusila ini tidak diketahui wartawan, karena dilangsung secara terutup dan tidak terbuka untuk umum.

Kabar ini pun didapat awak media, usai persidangan dengan meminta langsung keterangan dari jaksa Martha tersebut. “Kami menuntut terdakwa Anand Khrisna dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkapnya.

Namun, ketika diminta pertimbangan yang menjadi dasar tuntutuannya itu, penuntut umum ini enggan berkomentar. Alasannya, sidang asusila yang berlangsung tertutup tidak bisa diinformasikan, seperti perkara lainnya. "Maaf tidak boleh. Itu sidang tertutup. Tunggu saja putusannya," jelas dia.

Sementara penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat mengatakan, tuntutan terhadap kliennya itu tidak berdasar. Alasannya, JPU menggunakan pasal 294 dan mengatakan Anand Khrisna seorang guru dan pernah melakukan perbuatan pelecehan.

"JPU hanya mengambil keterangan dari Tara saja. Padahal, apa yang terjadi pada Tara tidak didukung keterangan saksi lain. Bahkan, ada saksi yang menolak laporan serta keterangan yang dikatakan Tara itu," jelasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa pemilik Yayasan Anand Ashram itu telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pihak yang tak berdaya. Korbannya adalah muridnya sendiri, yakni Tara Pradipta Laksmi. Atas tindakannya ini, terdakwa Anand Khrisna dijerat telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Anand Krishna
 
  Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
  Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
  Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
  Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
  Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2