Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ashanty
Anang dan Ashanty Diperiksa Polisi
Thursday 22 Dec 2011 22:31:52
 

Ashanty dan Anang Hermansyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pasangan penyanyi, Anang Hermansyah dan Ashanty, keluar dari ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12). Namun, keduanya kompak membantah bahwa kedatangannya terkait kasus penipuan.

Mereka bilang, hanya menghadiri perayaan ulang tahun salah seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya. "Temannya Mas Anang, Mas Helmi Santika (Kasat Jatanras Polda Metro Jaya) ulang tahun. Tadi kami bikin perayaan kecil-kecilan. Makan kue, nyanyi-nyanyi," kata Ashanty.

Keterangan berbeda didapat wartawan dari salah seorang petugas di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurut pria yang enggan disebutkan namanya itu, Anang dan Ashanty memang telah melaporkan kasus penipuan. "Tadi malam Ashanty juga ke sini (Polda). Tapi malam sekali. Pelakunya sudah tertangkap, kok," ujarnya.

Anang disibukkan perkara penipuan. Tapi bukan dia sebagai pelaku. Anang sudah beberapa kali mendatangi Mapolda Metro Jaya dan dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi korban. "Sudah beberapa kali ke sini. Untuk hari ini, dia baru datang sore tadi," ujar sang petugas kepada wartawan.

Belum diketahui pasti kasus penipuan apa yang dialami oleh kekasih sekaligus pasangan duet Ashanty itu. Hingga pukul 18.10 WIB, dia masih berada di dalam ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.(tbc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2