Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ashanty
Anang dan Ashanty Diperiksa Polisi
Thursday 22 Dec 2011 22:31:52
 

Ashanty dan Anang Hermansyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pasangan penyanyi, Anang Hermansyah dan Ashanty, keluar dari ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12). Namun, keduanya kompak membantah bahwa kedatangannya terkait kasus penipuan.

Mereka bilang, hanya menghadiri perayaan ulang tahun salah seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya. "Temannya Mas Anang, Mas Helmi Santika (Kasat Jatanras Polda Metro Jaya) ulang tahun. Tadi kami bikin perayaan kecil-kecilan. Makan kue, nyanyi-nyanyi," kata Ashanty.

Keterangan berbeda didapat wartawan dari salah seorang petugas di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurut pria yang enggan disebutkan namanya itu, Anang dan Ashanty memang telah melaporkan kasus penipuan. "Tadi malam Ashanty juga ke sini (Polda). Tapi malam sekali. Pelakunya sudah tertangkap, kok," ujarnya.

Anang disibukkan perkara penipuan. Tapi bukan dia sebagai pelaku. Anang sudah beberapa kali mendatangi Mapolda Metro Jaya dan dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi korban. "Sudah beberapa kali ke sini. Untuk hari ini, dia baru datang sore tadi," ujar sang petugas kepada wartawan.

Belum diketahui pasti kasus penipuan apa yang dialami oleh kekasih sekaligus pasangan duet Ashanty itu. Hingga pukul 18.10 WIB, dia masih berada di dalam ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.(tbc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2