Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ashanty
Anang dan Ashanty Diperiksa Polisi
Thursday 22 Dec 2011 22:31:52
 

Ashanty dan Anang Hermansyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pasangan penyanyi, Anang Hermansyah dan Ashanty, keluar dari ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12). Namun, keduanya kompak membantah bahwa kedatangannya terkait kasus penipuan.

Mereka bilang, hanya menghadiri perayaan ulang tahun salah seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya. "Temannya Mas Anang, Mas Helmi Santika (Kasat Jatanras Polda Metro Jaya) ulang tahun. Tadi kami bikin perayaan kecil-kecilan. Makan kue, nyanyi-nyanyi," kata Ashanty.

Keterangan berbeda didapat wartawan dari salah seorang petugas di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurut pria yang enggan disebutkan namanya itu, Anang dan Ashanty memang telah melaporkan kasus penipuan. "Tadi malam Ashanty juga ke sini (Polda). Tapi malam sekali. Pelakunya sudah tertangkap, kok," ujarnya.

Anang disibukkan perkara penipuan. Tapi bukan dia sebagai pelaku. Anang sudah beberapa kali mendatangi Mapolda Metro Jaya dan dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi korban. "Sudah beberapa kali ke sini. Untuk hari ini, dia baru datang sore tadi," ujar sang petugas kepada wartawan.

Belum diketahui pasti kasus penipuan apa yang dialami oleh kekasih sekaligus pasangan duet Ashanty itu. Hingga pukul 18.10 WIB, dia masih berada di dalam ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.(tbc/irw)



 
   Berita Terkait > Ashanty
 
  Ashanty Siap Datang ke Pengadilan Usai Datang Dituntut Rp 9,4 Miliar
  Anang dan Ashanty Diperiksa Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2