Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Anas Belum Konfirmasi Tentang Pemanggilan KPK
Thursday 14 Mar 2013 18:46:52
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pimpinan Abraham Samad belum menerima informasi apakah Anas Urbaningrum akan hadir dalam pemanggilan sebagai saksi kasus Simulator SIM, Jumat (15/3) besok. Tersiar kabar, bahwa Anas tidak akan menghadiri panggilan KPK, sebab ia mengaku tidak tahu-menahu soal kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (14/3) menyampaikan bahwa sampai detik ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Anas apakah akan hadir atau tidak. Jadi, Johan belum mau mengomentari pernyataan salah satu kuasa hukum Anas yang menyatakan kliennya tidak akan hadir. "Sampai hari ini kami belum menerima pemberitaannya. Belum kami terima," kata Johan.

Jika memang Anas tidak mau hadir, kata Johan, lebih baik pihak Anas menyampaikan langsung ke KPK. "Kalau memang berniat tidak hadir, ya disampaikan saja ke kami (KPK)," ujar Johan.

Seperti diketahui, Anas akan dipanggil KPK besok. Mantan Ketua Umum Demokrat itu akan dimintai keterangan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.

Johan kembali menegaskan, pihaknya sejak Selasa (12/3) sudah mengirim surat pamanggilan Anas. Namun, tersangka kasus Hambalang itu tidak menjawab. "(Surat pemanggilan) sudah dikirim Selasa kemarin untuk jadwal pemeriksaan Pak Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk kasus SIM dengan tersangka DS (Djoko Susilo). Tapi konfirmasinya belum ada," terang Johan.

KPK, Jumat besok barencana memeriksa Anas Urbaningrum untuk tersangka Simulator SIM Djoko Susilo. Namun, kuasa hukum Anas menilai kliennya tidak memenuhi syarat sebagai saksi. KPK pun menjelaskan apa peran Anas dalam kasus yang sempat memanaskan hubungan Polri-KPK itu. "Kalau diperlukan siapa saja dapat dimintai keterangannya," ungkap Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2