JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dikabarkan telah dicegah ke luar negeri (Dicekal) sejak hari ini, Jumat (22/2). Surat pencegahan terhadap Anas disebut-sebut sudah dikirimkan KPK ke Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ketika dikonfirmasi ke Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta bersabar, nanti ada waktunya untuk diumumkan.
Salah satu sumber menginformasikan bahwa surat cegah itu dikirimkan lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini ke Imigrasi siang tadi. Surat pencegahan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Diduga mantan Ketum PB HMI itu dicekal atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, belum bisa menjawab. Ia hanya menyampaikan bahwa hingga saat ini gelar perkara masih berlangsung. "Yang saya bisa informasikan, sampai saat ini gelar perkara masih berlangsung," kata Johan Budi, Jumat (22/2) di gedung KPK
Saat mengonfirmasi ke Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, ia hanya menjawab lebih baik media menunggu saja informasi resminya.
"Kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK. Kita bersabar saja, orang sabar disayang Tuhan," ujar Denny saat dihubungi via telepon.
Hingga saat ini, pihak KPK pun tengah menggelar ekspose Hambalang. KPK akan mengumumkan hasil ekspose nanti malam. Sebab, kata Johan Budi, saat ini ekspose masih berlangsung. Kasus untuk Anas sendiri disebut-sebut terlibat dalam proyek berbiaya Rp 2,5 Triliun itu. Ia juga disebut M Nazaruddin, mantan Bendum PD, menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.
Bahkan, menurut kabar yang beredar di lingkungan KPK, ada tiga orang yang akan jadi tersangka pada 'Jumat Keramat' ini. Selain Anas Urbaningrum, adik Andi Mallarangeng yakni Choel Mallarangeng, dan salah satu petinggi Adhi Karya akan ditetapkan Tersangka hari ini.(bhc/din) |