Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Anas Pimpinan Rapat Pleno Pemecatan Angie
Friday 24 Feb 2012 23:01:07
 

Rapat pleno DPP Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaningrum memecat secara resmi Angelina Sondakh dari posisi Wasekjen (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memastikan telah memecat Angelina Sondakh dari posisi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Keputusan yang diambil DPP sudah bulat, karena sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat.

Selain Angelina Sondakh alias Angie, DPP juga memberhentikan Sudewo dari posisi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Kader DPP Partai Demokrat. Meski diputuskan telah dicopot, tapi keduanya masih tetap sebagai kader Partai Demokrat

"Iya, diberhentikan dalam pengurusan tapi masih sebagai kader Demokrat. Keputusan DPP keluar (Kamis, 23/2) kemarin, dalam rapat pleno yang membahas rekoemndasi Wanhor (Dewan Kehormatan-red),” kata Kadiv Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2)

Mantan komisioner KPU itu menambahkan, hingga kini DPP Demokrat belum memutuskan pengganti mereka. Belum juga diketahui, apakah posisi dibiarkan kosong atau harus segera dicari penggantinya. “Rapat pleno DPP dipimpin (Ketua Umum Partai Demokrat) Pak Anas (Urbaningrum) belum memutuskan soal itu,” jelas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menatapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 pada Jumat (3/2) lalu. Sedangkan pemecatan terhadap Sudewo tidak disebutkan secara jelas. Namun, keduanya masih tetap sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR hingga kini.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2