Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum Resmi Terjerat Pasal TPPU
Wednesday 05 Mar 2014 20:24:23
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini disampaikan juru bicara KPK, ohan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3) siang.

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," kata Johan.

Johan menjelaskan, pemberian pasal TPPU terhadap Anas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, dan atau proyek lain yang sebelumnya menjerat Anas.

"Penetapan ini dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AU," katanya.

Meski demikian, Johan Budi mengaku belum menerima informasi tentang upaya penyitaan maupun pemblokiran aset-aset milik Anas. Saat ini, menurutnya, tim penyidik masih menelusuri aset milik Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut.

"Asset Tracing masih terus dilaksanakan. Sampai hari ini belum ada informasi tentang penyitaan maupun pemblokiran aset-aset AU," imbuhnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Anas yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam mega proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Kini, suami Athiyyah Laila ini pun sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) basment Gedung KPK. Penahanan dilakukan sejak 10 Januari 2014.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2