Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Anders Behring Breivik diganjar hukuman penjara 21 tahun
Saturday 25 Aug 2012 11:15:35
 

Persidangan Andres Behring Brevik di Pengadilan Norwegia (Foto: Ist)
 
NORWEGIA, Berita HUKUM - Pengadilan di Norwegia menyatakan bahwa Anders Behring Breivik waras dan dijatuhi hukuman penjara 21 tahun karena membunuh 77 orang Juli tahun lalu.

Jaksa sebelumnya mendesak agar Breivik dinyatakan gila dan dikirim ke unit khusus di rumah sakit jiwa.

Lima hakim dengan suara bulat menyatakan bahwa Breivik tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pembunuhan berencana.

Vonis penjara 21 tahun bisa ditambah apabila ia dinilai mengancam keamanan masyarakat.

Breivik, yang mengaku meledakkan bom dan melakukan pembunuhan, tidak pernah menyatakan penyesalan. Di persidangan sebelumnya ia juga mengatakan tidak akan mengajukan banding bila ia dinyatakan sehat secara rohani. Dalam pembacaan vonis ini antara lain hadir para keluarga korban.

Wartawan BBC di Oslo mengatakan korban yang selamat dan keluarga korban lega dengan vonis ini karena sejak awal mereka ingin Breivik diajukan ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Breivik (33 tahun) melancarkan serangan yang direncanakan secara sangat rapi pada Juli 2011.

Dengan mengenakan seragam polisi ia memburu para korban secara sistematis.

Ia menuduh Partai Buruh menggalakkan multikulturalisme dan membahayakan identitas nasional Norwegia.

Beberapa korban di perkemahan pemuda Partai Buruh di Pulau ditembak di bagian kepala dari jarak dekat.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2