"Apa yang salah sama tweet yg disampaikan Andi Arief soal kabar berita yang sudah ramai dibicarakan di publik" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Andi Arief Patut Diberi Apresiasi Bukan Malah Dizalimi
2019-01-06 08:20:09
 

Andi Arief (kiri) dan Wakil Ketua KPP DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah di coblos di tanjung priok. supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. karena ini kabar sudah beredar.1"

"Apa yang salah sama tweet yg disampaikan Andi Arief soal kabar berita yang sudah ramai dibicarakan di publik soal ini?," ujar Wakil Ketua KPP DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon dalam rilisnya kepada web demokrat, Jumat (4/1).

Andi, ungkapnya, pertama mengawali kata dengan "mohon dicek kabarnya..." dan pada bait kata kedua dia mengatakan "supaya tidak menjadi fitnah...".

Seharusnya pihak dari PDIP dan Kepolisian (penegak hukum) mengkaji dulu secara baik makna dari kata-kata Andi Arief yang menyebutkan pada awal kalimat kata "mohon" dan "supaya tidak menjadi fitnah...".

Maksud dari kata Andi Arief menurut Kamus Bahasa Indonesia yang benar konteksnya adalah hanya sekadar memberikan Informasi. Dalam hal ini kepada aparat yang berwenang, pihak KPU & Bawaslu, seputar isu yang sudah menyebar ke publik soal 7 kontainer surat suara yang kabarnya sudah dicoblos.

Jangan malah diputarbalikkan makna kebenaran yang sesungguhnya oleh pihak pihak yang memiliki kebenarannya yang sepihak. Seolah-olah Andi Arief telah bersalah menyebarkan berita hoaks atau menghasut publik.

Apalagi jika sampai pihak aparat kepolisian tanpa terlebih dahulu mengkaji persoalan ini secara baik/bijak dan langsung mengambil posisi untuk mengaminkan kebenaran dari pihak yang sepihak, dalam hal ini tentunya kebenaran sepihak menurut PDIP.

Sebagai warga negara yang dilindungi hak-haknya seperti Andi Arief dan juga masyarakat lainnya, tentunya mereka memiliki hak untuk menyampaikan pesan berita kepada pihak-pihak berwenang dalam konteks yang positif bukan untuk menghasut, adu domba atau hoaks apabila kiranya ada informasi yang meresahkan masyarakat dan sudah berkembang secara masif ke publik.

Harusnya pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, KPU dan Bawaslu mengapresiasi ungkapan yang disampaikan oleh Andi Arief, kemudian mengucapkan terimakasih kepada Andi Arief karena sudah menunaikan baktinya sebagai warga negara yang baik, dengan cepat telah memberikan pesan kepada pihak pihak yang berwenang atas isu kasus pencoblosan surat suara di Tanjung Periuk, bukannya malah berbalik.

Boyke mensinyalir, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan pihak kepolisian untuk menangkap Andi Arief. Jika ini dilakukan dan pihak kepolisian mengamini keinginan dari pihak-pihak tertentu maka tidak dapat dipungkiri lagi jika aparatur kepolisian sudah menjadi alat kekuatan politik tertentu, bukan lagi sebagai aparatur negara dalam hal ini rakyat Indonesia.

"Tapi kami masih berpikir sangat positif jika Kepolisian masih tetap netral dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang baik dan benar atas nama UU atas nama Konstitusi, atas nama Rakyat dan atas nama Negara," Boyke memungkasi pernyataannya.(Rilis/dik/demokrat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2