JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa Jaksa Penuntut KPK telah memperkaya diri sendiri serta orang lain, juga korporasi terkait proyek Pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, akibatnya Andi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Haswandi ini dimana dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK, Andi Mallarangeng diduga menerima Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat, melalui adiknya Zulkarnain alias Choel Malaranggeng.
" 1 juta USD 550,000 diterima Choel Mallarangeng di Rumahnya dari Deddy Kusdinar. 2. Rp 2.000.000.000,- diterima oleh Choel Mallarangeng di Kantornya dari PT Global Daya Manunggal (DGM). 3. Rp 1.500.000.000,- diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM, melalui Wafid Muharram. 4. Rp 500.000.000,- diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM melalui Mohkamad Makhruddin," urai Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
Akibat perbuatanya, Andi Alfian Mallarangeng (AAM) yang juga sebagai politisi senior partai Demokrat ini telah merugikan negara dan menguntungkan orang lain; diantaranya Wafid Muharram mendapat Rp 6,55 miliar. Dimana uang tersebut diterima oleh Wafid melalui beberapa tahap melalui Paul Nelwan.
Sedangkan, Deddy Kusdinar selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, mendapat bagian Rp 300 juta. Nanang Suhatmana mendapat sebesar Rp 1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,210 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,45 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar.
Adapun pihak lain yang mendapat keuntungan dari tindak pinda korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, yakni mantan tim asistensi Hambalang, Lisa Lukitawati sebesar Rp 5 miliar, Anggraheni Dewi Rp 400 juta, serta adik mantan menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault Tp 500 juta.
Sementara untuk korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dari proyek Hambalang adalah PT. Yodya Karya Rp 5,2 miliar, PT Metaphora Solusi Global (subkon Hambalang) Rp 5,8 miliar, PT Malmas Mitra Teknik Rp 837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (subkontraktor) Rp 94 juta, Imanullah Aziz selaku individual konsultan Rp 378 juta, PT Cirijasa Cipta Mandiri Rp 5,8 miliar, serta PT Global Daya Manunggal (subkontraktor) Rp 54,9 miliar.
Selain itu juga menguntungkan PT Aria Linga Perkasa (Subkontraktor) Rp 3,3 miliar, PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) Rp 170,3 miliar, Kerjasama operasional PT Adhi Karya-Wijaya Karya Rp 145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan subkontraktor dari Adhi Karya-Wijaya Karya Rp 17,9 miliar.
Akibat perbuatan yang dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar, Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan, itu negara mengalami kerugian sebesar Rp464.391.000.000,-
Andi Malaranggeng didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal semumur hidup.(bhc/dar) |