JAKARTA, Berita HUKUM - DR. H. Andi Samsan Nganro SH MH akhirnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bidang Yudisial, setelah ditinggalkan oleh Prof DR Syarifuddin, pasca terpilih menjadi Ketua MA.
Andi Samsan terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial, berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung MA. Pemilihan juga disiarkan secara langsung lewat chanel YouTube MA sejak pukul 10.00 Wib.
Ketua MA Muhammad Syarifudin menyatakan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini sangat demokrasi di lembaga MA. Andi Samsan Nganro telah mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua.
"Andi Samsan Nganro telah mendapatkan 20 suara terbanyak pada putaran kedua. Berdasarkan lampiran keputusan Ketua MA 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, maka dengan demikian Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nangro, SH, MH, ditetapkan sebagai wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Terpilih," ujar Ketua MA, Syarifuddin di kantornya, Jakarta pada Rabu (21/1).
Sementara, dalam pemilihan Waka MA tersebut, terjadi dua putaran. Sebab, di putaran pertama ada yang tidak mendapatkan suara. Dari 45 hakim agung, hadir 42 hakim agung sehingga sidang paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
Oleh sebab itu, acara dilanjutkan, dan dibuka dengan pidato Ketua MA Syarifuddin. Setelah itu, dibacakan tata tertib sidang, dan acara dilanjutkan dengan pemilihan dengan memilih 5 calon. Hasilnya, tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial terjadi dua putaran.
Hasil suara putaran pertama, yaitu:
1. Amran Suaidi, 8 suara
2. Suhadi, 7 suara
3. Andi Samsan Nganro, 12 suara
4. Irfan Fachruddin, 4 suara
5. Zahrul Rabain, 8 suara
6. Tidak sah 2 suara dan abstain 1 suara.
Selanjutnya, tiga orang suara terbanyak melanjutkan pemilihan di putaran kedua, yaitu, Andi Samsan Nganro, Amran Suaidi, dan Zabrul Rabain. Setelah melalui proses pemilihan dan pemungutan suara yang demokrasi itu, Andi meraih 20 suara, sementara Zahrul menerima 17 suara dan Amran tiga suara.
SAH
Setelah sah terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro berjanji akan membantu Ketua MA dan melaksanakan kebijakan MA untuk lembaga peradilan di Republik Indonesia ini. Karena menurutnya jabatan ini adalah amanah yang sangat besar untuk diembannya.
"Insyaallah dengan kerjasama yang baik dari para Yang Mulia kami akan melaksanakan tugas yang bapak - bapak amanatkan pada kami," ujar Andi, setelah Ketua MA Syarifuddin mengumumkan dirinya, terpilihnya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Lebih lanjut, Andi Samsan yang juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menambahkan, selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang terpilih, tentunya dirinya siap membantu Bapak Ketua MA, dan membantu para pimpinan MA beserta para Yang Mulia Hakim Agung. Dalam menjalankan kebijakan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Andi Samsan memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia juga sangat akrab dengan kalangan wartawan, karena pernah menjadi humas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selepas itu, kariernya terus menanjak, karena Dia menjabat jadi Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya dia bertugas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini dia menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Selamat ya Pak, semoga sukses selalu, Amin.(bh/ams) |