Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Aneh, Calon Pemimpin Ibukota Baru Sudah Dirilis Sementara UU-nya Entah Dimana
2020-03-06 22:39:45
 

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Ir. H. Marwan Batubara, M.Sc.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini, pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR RI.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan, ada empat calon Kepala Otoritas Ibukota Negara (IKN).

Empat calon itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

"Aneh, UU belum ada, jadi apa gunanya otoritas itu, apa landasannya?" kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Marwan Batubara kepada redaksi, Jumat (6/3).

Dan secara substansi, Marwan Batubara menilai pemindahan ibukota negara belum terlalu urgent.

Tidak tepat Indonesia mau memindahkan ibukota di tengah perekonomian terseok-seok, utang banyak, angka kemiskinan masih tinggi, serta setiap tahun defisit semakin melebar.

"Kalau semua swasta, negara akan tersandera. Dan yang sangat dikhawatirkan akan ada yang tukar guling nanti," imbuhnya.

Adapun alasan beban Jakarta yang semakin berat, dan kerap dilanda banjir, menurut Marwan Batubara, tidak tepat. Mengingat, calon lokasi ibukota baru di Kalimantan Timur juga banjir.

"Solusinya adalah perbaiki dan benahi Jakarta. Secara bersamaan, bangun kota-kota baru dan kota-kota industri di sekitar Jakarta dan daerah," tutup dia.(rt/RMOL?bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2