Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Anggap Calon Incumbent Curang, Hasil Pemilukada Probolinggo Digugat ke MK
Saturday 01 Dec 2012 08:36:16
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pekara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara Nomor 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012).

Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstuktur, masif dan sistematis. Para Pemohon berkeberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo.

Saleh, selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada Pemohon pada 20 November 2012. “Kemudian adanya acara Maulid Nabi di Alun-Alun dalam rangka pertanggungjawaban Bupati Probolinggo, tetapi hal itu jauh dari maulid karena banyak mempromosikan Bupati Probolinggo. Selain itu, ada deklarasi dukungan pasangan calon nomor urut 1 oleh beberapa parpol sekaligus orasi politik Bupati Probolinggo,” urai Saleh.

Selain itu, ada penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti Pemohon yang semula merupakan Sekda, langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pada 25 Oktober 2012, ada keterlibatan kepala daerah. “Kemudian adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu,” jelasnya.

Hal serupa juga didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 1 Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012) yang mengungkapkan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil oleh incumbent. “Kemudian pemberian buku tulis yang di dalamnya ternyata terdapat logo pasangan calon nomor urut 1,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menunda sidang pada 3 Desember 2012 pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengar Jawaban Termohon dan Pihak Terkait juga saksi/ahli Pemohon.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2