JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pekara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara Nomor 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012).
Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstuktur, masif dan sistematis. Para Pemohon berkeberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo.
Saleh, selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada Pemohon pada 20 November 2012. “Kemudian adanya acara Maulid Nabi di Alun-Alun dalam rangka pertanggungjawaban Bupati Probolinggo, tetapi hal itu jauh dari maulid karena banyak mempromosikan Bupati Probolinggo. Selain itu, ada deklarasi dukungan pasangan calon nomor urut 1 oleh beberapa parpol sekaligus orasi politik Bupati Probolinggo,” urai Saleh.
Selain itu, ada penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti Pemohon yang semula merupakan Sekda, langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pada 25 Oktober 2012, ada keterlibatan kepala daerah. “Kemudian adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Hal serupa juga didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 1 Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012) yang mengungkapkan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil oleh incumbent. “Kemudian pemberian buku tulis yang di dalamnya ternyata terdapat logo pasangan calon nomor urut 1,” paparnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menunda sidang pada 3 Desember 2012 pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengar Jawaban Termohon dan Pihak Terkait juga saksi/ahli Pemohon.(llu/mk/bhc/opn) |