Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jamsostek
Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
Saturday 30 Aug 2014 12:51:20
 

Pemohon Prinsipal Bernard Samuel Sumaraw saat menyampaikan pokok-pokok permohonan Pengujian UU Hak Cipta, Jumat (29/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 64/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Bernard Samuel Sumaraw.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU Hak Cipta. Pasal 18 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan “Pengumuman suatu ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak”. Menurut Pemohon, ketentuan mengenai pengumuman terhadap suatu ciptaan yang terdapat pada Pasal 18 ayat (1) UU Hak Cipta tidaklah jelas dan bersifat multitafsir. Pengertian “untuk kepentingan nasional” dirasakan tidak adil, kurang jelas dan ambivalen menimbulkan multitafsir dan memberi kesan pengambilalihan secara tidak langsung atau setidaknya bahwa negara memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya pelanggaran illegal.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut yang menyatakan “….melalui media televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta ijin kepada Pemegang Hak Cipta” sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945. Frasa “dapat dilakukan dengan tidak meminta ijin kepada Pemegang Hak Cipta” adalah suatu tindakan yang diskriminatif, arogan dan menunjukkan tindakan kesewenang-wenangan Pemerintah baik dari kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Pemohon pada tanggal 3 Juli 1991, 29 Juni 1992 dan 9 Agustus 1993 mengajukan surat penawaran atas proposal program priscard atau program dana santunan sosial pribadi kepada Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Gubernur DKI Jakarta. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1993 dikeluarkan surat himbauan yang menyatakan adanya sengketa hukum atas pelanggaran hak cipta antara Program Jamsostek dan Program Priscard dengan disertai Press Released di harian media cetak Ibukota.

“Surat jawab dari Ketua DPR tanggal 19 Desember 2000, Jaksa Agung tanggal 10 April 2001 dan Komnas HAM tanggal 2 Juni 1998, secara eksplisit menyatakan bahwa Program Jamsostek telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Pemohon sebagai Pemegang Hak cipta atas Program Priscard tidak mendapatkan haknya dan dalam hal ini Pemerintah bertindak sewenang-wenang atas Hak Cipta Program Priscard yang menurut Pemohon telah dicontek oleh Program Jamsostek tersebut,” paparnya.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU Hak Cipta. “Kemudian menyatakan Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dan mengabulkan permohonan Pemohon kepada Pemerintah untuk membayar kerugian atas kepentingan yang wajar dan juga memberikan imbalan yang layak sesuai hukum yang berlaku selama lebih kurang 20 tahun atas ciptaan Pemohon sesuai ketentuan dan wewenang yang ada pada materi Pasal 18 ayat (1),” ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Wahiduddin menjelaskan kedudukan hukum pemohon yang belum jelas terpapar dalam permohonan. “Belum tergambar dengan jelas, ya, apa yang menjadi kerugian konstitusional dari Pemohon. Ini perlu dipertajam ya, misalnya Pemohon sebagai penemu konsep program priscard yang ternyata konsepnya sama dengan konsep Jamsostek. Ini harus dipertajam kerugian konstitusional dari Pemohon digambarkan dalam permohonan ini,” sarannya.

Sementara itu, Wahiduddin meminta agar Pemohon memperhatikan bahwa UU Hak Cipta sedang direvisi di DPR, jika tidak jadi disahkan, maka akan berpengaruh pada objek permohonan. “Dan juga untuk dipikirkan kalau nanti ternyata tidak sempat disahkan. Sementara ini sidang kita bahas, kita uji. Jadi, kehilangan objeknya karena pasti nomor undang-undangnya berbeda, gitu, Pak, ya. Tapi ini hal di luar itu untuk sekadar info ke Bapak bahwa undang-undang ini sedang dibahas di DPR untuk diganti ya, dan ditargetkan sebelum 1 Oktober itu akan selesai. Coba hal-hal seperti ini juga tidak hanya judicial review, tapi legislative review-nya Bapak kawal, Bapak ikuti,” tandasnya.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2