Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Notaris
Anggap Langgar Kebebasan Berserikat, Wadah Tunggal Organisasi Notaris Digugat
Monday 01 Sep 2014 17:31:37
 

Pemohn yang diwakili kuasa hukumnya Ismail Kamarudin Umar saat menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris, Kamis (28/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan dua orang notaris mengajukan Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (28/8), Ismail Kamarudin Umar selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris telah melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, pasal tersebut mengharuskan para notaris berhimpun dalam Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris.

Ketiga ayat yang digugat oleh Pemohon secara lengkap berbunyi sebagai berikut.

Pasal 82

(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris

(2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia

(3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris

Kuasa hukum Pemohon, Ismail Kamarudin Umar mengatakan Pasal 27 ayat (1) sepanjang frasa “satu wadah” bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga keberatan dengan ayat lain pada Pasal 27 yang terkait dengan pembatasan wadah organisasi notaris yang merujuk hanya pada Ikatan Notaris Indonesia (INI).

“Pada dasarnya kami melihat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 27 sepanjang frasa ‘satu wadah’. Yang kedua, wadah organisasi notaris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia. Dan ketiga, sepanjang frasa satu-satunya,” ujar Ismail singkat.

Dalam permohonannya, Pemohon menganggap ketentuan tersebut telah membatasi kebebasan berserikat bagi notaris untuk membentuk organisasi-organisasi profesi notaris dan bergabung dengan organisasi-organisasi dimaksud. Pembatasan tersebut dinilai telah melanggar hak asasi para notaris, khususnya hak untuk berserikat dan berkumpul seperti yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Penunjukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi notaris juga dianggap menghilangkan hak dan pengakuan organisasi notaris lainnya. Disampaikan oleh Pemohon, terdapat organisasi notaris lainnya yang sampai saat ini masih eksis, antara lain Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan Persatuan Notaris Indonesia (PERNORI). Kedua organisasi notaris tersebut pun memiliki anggota-anggota aktif yang notabene berprofesi sebagai notaris. Pemohon menganggap bahwa keikutsertaan para notaris dalam organisasi selain INI harus dilindungi dan diberi kepastian hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga meminta ketentuan yang mengikat para notaris untuk bergabung dalam satu wadah INI dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Pemohon maupun notaris lainnya dapat bergabung dalam wadah organisasi notaris lainnya atau membentuk organisasi notaris baru.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2