Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Basarnas
Anggaran Basarnas Dipotong, Nyawa Publik Dikorbankan
2019-09-03 21:14:58
 

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono (Foto: Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dinilai tak mempedulikan nyawa publik dengan terus memotong anggaran Badan SAR Nasional (Basarnas) selama tiga tahun berturut-turut. Indonesia yang berada di ring of fire sangat membutuhkan Basarnas yang kuat untuk menyematkan banyak nyawa publik dari bahaya bencana alam.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menegaskan hal ini saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). Basarnas sendiri pernah mengajukan anggaran sebesar Rp 4 triliun, namun dipotong Rp 2 triliun.

"Anggaran Basarnas sangat dibutuhkan. Apalagi, pada posisi ring of fire kita perlu memperkuat Basarnas. Indonesia juga telah meratifikasi protokol International Maritime Organization sebagai negara yang punya lautan luas. Kami menganggap tidak ada perhatian pemerintah terhadap nyawa publik yang harganya tidak terhingga," ucap Bambang.

Legislator F-Gerindra DPR RI ini membandingkan atas rencana pemerintah membangun jembatan pada tahun 2020 yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Bangka dengan anggaran Rp 15 triliun. Jembatan itu, kata Bambang, hanya dilewati 10 kendaran per jam. Jadi cenderung mubazir.

Lebih baik anggaran tersebut dialokasikan untuk memperkuat Basarnas yang tujuannya untuk menyelamatkan nyawa publik. "Kami prihatin dengan kebijakan Kementerian Keuangan dan Bappenas yang tidak peduli dengan keselamatan nyawa publik tersebut," tandas politisi dapil Jawa Timur I ini.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2