JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi anggaran pencetakan surat suara dari Rp 858 miliar menjadi Rp 513 miliar. Revisi tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan penambahan dua persen surat suara.
Namun, angka proyeksi untuk biaya cetak suara, ongkos kirim, dan penambahan dua persen surat suara, KPU hanya perlu mengeluarkan anggaran Rp 345 miliar. KPU mengaku bakal mengembalikan selisih anggaran ke kas negara.
"Kan selisih. Nanti setelah pemilu, kalo memang tidak digunakan akan disetor ke kas negara," kata Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
Adapun mekanisme anggaran untuk cetak surat suara akan ditentukan dari kecilnya penawaran kepada perusahaan tender. KPU tinggal menghitung berapa yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai kebutuhan logistik surat suara tersebut.
"Kalau si A (perusahaan) memenangkan (tender) ini, berapa negara harus mengeluarkan? Jadi dicari selisih yang paling sedikit," tukasnya, demikian seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.
Sementara itu, untuk semua logistik pemilu, KPU menganggarkan Rp1,7 triliun. Tetapi, KPU menggklaim bisa melakukan penghematan dengan memaksimalkan sisa logistik yang tersisa di pemilu 2009.
Kendati demikian, total anggaran logistik yang bakal terpakai masih menunggu hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang masih dibersihkan.
"Kalau ada tambahan (anggaran), artinya surat suara bertambah," tukasnya.(mtv/bhc/rby) |