Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dana Kelurahan
Anggota Banggar Tegaskan Dana Kelurahan Belum Miliki Regulasi
2018-10-25 07:07:11
 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Moh. Nizar Zahro (dua dari kiri) saat menjadi narasumber pada Forum Legislasi dengan tema "Polemik Regulasi Dana Kelurahan?" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).(Foto:Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Moh. Nizar Zahro menilai dana kelurahan belum memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas. Oleh karena itulah, Fraksi Partai Gerindra menolak adanya rencana dana kelurahan yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo itu. Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki beberapa alasan fraksinya menolak rencana itu

Nizar menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kelurahan melekat di kecamatan. Sehingga dana kelurahan ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan. Dan jika dana kelurahan ingin dimasukkan dalam RUU APBN sekarang, maka RUU tersebut harus diubah terlebih dahulu.

"Pasalnya dalam RUU APBN hanya ada dua, yakni transfer daerah dan dana desa. Sementara dana kelurahan tidak ada. Dengan kata lain, sebenarnya kami Fraksi Partai Gerindra tidak menolak dana kelurahan asal regulasinya ada dan jelas," ungkap Nizar saat menjadi narasumber pada Forum Legislasi dengan tema 'Polemik Regulasi Dana Kelurahan?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain Nizar, turut hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily (Anggota Fraksi Golkar DPR RI), Anggota Badan Legislasi DPR RI Yandri Soesanto (Anggota Fraksi PAN DPR RI), dan Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko (Anggota Fraksi PDI-Perjuangan).

Dilanjutkan Nizar, regulasi tersebut bisa berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP), atau bisa dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi yang sudah ada, yakni Rp 782 triliun DAU ditambah Rp 3 triliun. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu mengubah RUU APBN lagi. Sehingga rincian dalam satuan enamnya tidak berubah secara drastis.

"Intinya, dana kelurahan itu tidak ada regulasinya. Dalam Pidato Presiden 16 Agustus tidak ada dana kelurahan, dalam RUU APBN juga tidak ada frasa dana kelurahan. Di Nota Keuangan tidak ada dana kelurahan, bahkan dalam RPJMN 2014-2019 juga tidak tercantum dana kelurahan. Ini tata kelola negara, bukan mengelola kecamatan atau satu desa saja," tegas legislator daerah pemilihan Jawa Timur ini.

Nizar juga mengatakan, dana kelurahan ini sangat berbeda dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, program BLT melekat di kementerian dan sepenuhnya menjadi hak dan wewenang pemerintah. Sementara dana kelurahan yang diusulkan oleh Pemerintah ini ada di kelurahan. Dengan begitu, ia menegaskan usulan dana kelurahan itu bisa dilaksanakan pada tahun mendatang jika regulasi atau payung hukumnya sudah jelas.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Kelurahan
 
  Dana Desa Tak Bisa untuk Kelurahan
  Anggota Banggar Tegaskan Dana Kelurahan Belum Miliki Regulasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2