Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Anggota DPR Minta Pemerintah Transparan Sikapi Omicron
2022-02-02 07:00:53
 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.(Foto: Mentari/nvl)
 
JAKARARTA, Berita HUKUM - Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di DKI Jakarta naik hingga 54 persen pada 29 Januari 2022. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar transparan dalam pengambilan langkah antisipatif sikapi penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron.

"Jangan sampai masyarakat lengah akibat informasi yang mengatakan bahwa Omicron tidak separah varian Delta. Benarkah Omicron tidak berbahaya? Tapi mengapa jumlah ranjang terisi di rumah sakit makin meningkat, termasuk ruang ICU? Pemerintah harus dapat menjelaskan ini dengan baik," kata Netty dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (31/1).

Netty menambahkan, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga 26 Januari 2022, total pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia berjumlah 1.988 orang, dan 3 diantaranya meninggal dunia. Untuk itu, Netty meminta masyarakat agar membangun kewaspadaan terhadap Omicron.

"Meskipun pasien meninggal disebabkan oleh akumulasi komorbid yang dideritanya, namun masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya adalah dengan menunda kepergian ke luar negeri. Diketahui, mayoritas suspect adalah pelaku perjalanan luar negeri," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Netty menuturkan, hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah kendala dalam cara mendeteksi jenis varian ini yang harus menggunakan tes SGTF, tidak bisa dengan tes PCR dan antigen biasa. "Tes ini (SGTF) masih sedang diproduksi dan tidak semua tempat menyediakan. Pemerintah harus memastikan kemampuan testing di daerah dalam mendeteksi varian secara lebih spesifik," tambahnya.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu berharap pemerintah mengevaluasi beberapa hal penting dalam penanganan Omicron, antara lain, memperkuat tindakan pencegahan di masyarakat pada semua tatanan tempat kerja dan interaksi sosial ekonomi dengan disiplin prokes dan peningkatan testing dan tracing.

"Tracing kasus Omicron harus dilakukan dengan serius dan teliti. Perbanyak testing untuk mengcover kasus harian dengan alat tes khusus. Pemerintah pun harus merespon dengan baik kebutuhan rumah sakit akan alat dan dukungan infrastruktur lainnya. Jangan sampai RS enggan menerima pasien karena kurangnya dukungan ketersediaan alat dan cover pembiayaan," tutup Netty.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2