JATENG, Berita HUKUM - Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Aklis Junaidi divonis empat tahun penjara pada sidang kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/11).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tentang narkotika seperti yang ditulis dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 34/2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Rohendi ketika membacakan putusannya.
Selain divonis empat tahun pidana, juga didenda sebesar Rp 900 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarno yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.
Saat itu, Sunarno membacakan tuntutannya dan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa setelah sempat berunding dengan penasehat hukumnya, Mursito akhirnya menyatakan banding.(sm/kjs/bhbc/opn) |