Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Anggota DPRD Jepara Divonis Empat Tahun
Thursday 29 Nov 2012 08:28:27
 

Pengadilan Negeri Jepara.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Aklis Junaidi divonis empat tahun penjara pada sidang kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/11).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tentang narkotika seperti yang ditulis dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 34/2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Rohendi ketika membacakan putusannya.

Selain divonis empat tahun pidana, juga didenda sebesar Rp 900 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarno yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.

Saat itu, Sunarno membacakan tuntutannya dan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa setelah sempat berunding dengan penasehat hukumnya, Mursito akhirnya menyatakan banding.(sm/kjs/bhbc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2