Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
Saturday 29 Jun 2013 02:00:12
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, sekitar Pukul 16:00 Wib , Jum'at (28/6), Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Pirin Wibisono,(PW) Anggota DPRD tinggkat II Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap (PW) Anggota DPRD Kabupaten Seluma selama 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.

Tersangka (PW) ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka (PW) sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan mengatakan, bahwa di periksa dan ditanya terkait kasus korupsi, dan tersangka mengatakan ini merupakan sudah perjalanan hidupnya.

Sejauh ini Penydidik (KPK) juga telah menetapkan tiga tersangkan lain dalam kasus yang sama, Yaitu Ketua DPRD Seluma, (ZR), Wakil Ketua DPRD Seluma, (JS) serta Wakil Ketua DPRD Seluma, (MT), ketiga telah di tahan ditempat berbeda.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 Hurup a, atau b, atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2