Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Anggota DPRD Tabanan Bali Ditangkap di Hotel Jakarta karena Narkoba
2017-06-15 17:17:48
 

Jabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap I Nyoman Wirama Putra (NWP) alias RM (35) anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, di hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat pada, Rabu (14/6) siang. Hasil tes urine NWF positif konsumsi narkoba jenis shabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan NWF berawal dari penangkapan pasangan suami istri berinisial NYA (28) dan LP (32), disebuah basement B1 Hotel Alila.

"Senin (12/6) sekitar pukul 20.00 anggota dapat informasi jika TO (target operasi) NYA dan LP sedang berada di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, kepada aparat keduanya mengaku menginap dikamar nomor 1916 yang ditinggali oleh NWP. Kemudian anggota menuju kamar yang dimaksud.

"Saat pintu kamar diketuk, dibuka oleh LOS (19). Didalam kamar kita temukan ada seorang lelaki, NWP anggota DPRD Tabanan, Bali, dari Partai Golkar," kata Argo.

Dimeja kamar tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1 bong, 1 cangklong, 2 pipet kaca, 1 plastik klip bekas sabu, dan satu korek api. "Setelah dicek urine NWP positif narkoba, namun tidak ada barang bukti pada dirinya. Ngakunya sih baru sekali pakai," ungkap Argo.

Hasil interogasi NWP dan LOS barang bukti tersebut milik NYA dan LP yang digunakan untuk konsumsi sabu. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan kerumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO No.01, Rt 003/004, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang, Banten.

"Hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 2.053 butir dan shabu 1,8 gram di dalam tas yang disimpan dalam brankas," jelas Argo.

Tersangka NWP yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan dan LOS dikenakan Pasal 127 ayat (1a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. Sedangkan LP dan NYA dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2