Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Anggota DPRD Tabanan Bali Ditangkap di Hotel Jakarta karena Narkoba
2017-06-15 17:17:48
 

Jabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap I Nyoman Wirama Putra (NWP) alias RM (35) anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, di hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat pada, Rabu (14/6) siang. Hasil tes urine NWF positif konsumsi narkoba jenis shabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan NWF berawal dari penangkapan pasangan suami istri berinisial NYA (28) dan LP (32), disebuah basement B1 Hotel Alila.

"Senin (12/6) sekitar pukul 20.00 anggota dapat informasi jika TO (target operasi) NYA dan LP sedang berada di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, kepada aparat keduanya mengaku menginap dikamar nomor 1916 yang ditinggali oleh NWP. Kemudian anggota menuju kamar yang dimaksud.

"Saat pintu kamar diketuk, dibuka oleh LOS (19). Didalam kamar kita temukan ada seorang lelaki, NWP anggota DPRD Tabanan, Bali, dari Partai Golkar," kata Argo.

Dimeja kamar tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1 bong, 1 cangklong, 2 pipet kaca, 1 plastik klip bekas sabu, dan satu korek api. "Setelah dicek urine NWP positif narkoba, namun tidak ada barang bukti pada dirinya. Ngakunya sih baru sekali pakai," ungkap Argo.

Hasil interogasi NWP dan LOS barang bukti tersebut milik NYA dan LP yang digunakan untuk konsumsi sabu. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan kerumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO No.01, Rt 003/004, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang, Banten.

"Hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 2.053 butir dan shabu 1,8 gram di dalam tas yang disimpan dalam brankas," jelas Argo.

Tersangka NWP yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan dan LOS dikenakan Pasal 127 ayat (1a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. Sedangkan LP dan NYA dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2