Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Anggota DPRK Aceh Utara Diminta Disiplin Dalam Menjalankan Tugasnya
Monday 24 Jun 2013 20:39:29
 

PAW anggota DPRK di Aula DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menegaskan kepada seluruh jajarannya terutama kepada anggota DPRK agar dapat menjalankan amanahnya dengan baik, serta disiplin dalam tugas.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, yang diwakili oleh Sekdakab, Ir Syahbuddin Usman, dalam sambutan Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan II tentang pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Aula DPRK Aceh Utara, Senin (24/6).

Dalam sambutanya, Syahbuddin berharap kepada anggota DPRK ini dapat memberikan perubahan yang positif terhadap upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan sebagai representasi masyarakat tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelompok, daerah pemilihan atau tingkat partisipasi yang diberikan.

Sementara itu, Ketua Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil mengatakan, PAW yang dilakukan hari ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 171.2/479/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRK Aceh Utara, Saudari Hj. Nirwana, S.Pd menggantikan saudara A. Junaidi, SH dari PBB.

"A Junaidi, SH mengakhiri tugas sebagai anggota DPRK Aceh Utara, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerjasamanya selama menjadi anggota DPRK," ujar Jamaluddin Jalil.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Badan, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa serta dari unsur Muspida Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2