ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menegaskan kepada seluruh jajarannya terutama kepada anggota DPRK agar dapat menjalankan amanahnya dengan baik, serta disiplin dalam tugas.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, yang diwakili oleh Sekdakab, Ir Syahbuddin Usman, dalam sambutan Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan II tentang pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Aula DPRK Aceh Utara, Senin (24/6).
Dalam sambutanya, Syahbuddin berharap kepada anggota DPRK ini dapat memberikan perubahan yang positif terhadap upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan sebagai representasi masyarakat tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelompok, daerah pemilihan atau tingkat partisipasi yang diberikan.
Sementara itu, Ketua Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil mengatakan, PAW yang dilakukan hari ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 171.2/479/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRK Aceh Utara, Saudari Hj. Nirwana, S.Pd menggantikan saudara A. Junaidi, SH dari PBB.
"A Junaidi, SH mengakhiri tugas sebagai anggota DPRK Aceh Utara, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerjasamanya selama menjadi anggota DPRK," ujar Jamaluddin Jalil.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Badan, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa serta dari unsur Muspida Aceh Utara.(bhc/sul)
|