Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Badan Kehormatan
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
Tuesday 29 May 2012 16:26:38
 

Djufri diberhentikan sementara oleh BK DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II FPD DPR RI, Djufri diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Alasan BK mengnonaktifkan Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Anggota DPR dari Komisi II Djufri dinonaktifkan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ujar ketua BK M Prakosa saat Rapat Pariipurna DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut ketua Fraksi PD, Nurhayati Alie Assegaf, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). "Sekarang kan sudah dinonaktifkan ya, nantinya akan di-PAW," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati berpendapat, bahwa Partainya konsisten dengan sikapnya tak akan membela anggotanya yang terlibat kasus hukum. Dan saat disinggung wartawan, mengenai sikap berbeda terhadap Angelina Sondakh . Nurhayati beralasan Angie, belum dinonaktifkan oleh BK.

Djufri sendiri adalah mantan Walikota Bukittinggi. Yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat. Karena terbukti terlibat korupsi pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi untuk lahan Kantor Walikota Bukittinggi pada 2009. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2