Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Badan Kehormatan
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
Tuesday 29 May 2012 16:26:38
 

Djufri diberhentikan sementara oleh BK DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II FPD DPR RI, Djufri diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Alasan BK mengnonaktifkan Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Anggota DPR dari Komisi II Djufri dinonaktifkan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ujar ketua BK M Prakosa saat Rapat Pariipurna DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut ketua Fraksi PD, Nurhayati Alie Assegaf, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). "Sekarang kan sudah dinonaktifkan ya, nantinya akan di-PAW," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati berpendapat, bahwa Partainya konsisten dengan sikapnya tak akan membela anggotanya yang terlibat kasus hukum. Dan saat disinggung wartawan, mengenai sikap berbeda terhadap Angelina Sondakh . Nurhayati beralasan Angie, belum dinonaktifkan oleh BK.

Djufri sendiri adalah mantan Walikota Bukittinggi. Yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat. Karena terbukti terlibat korupsi pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi untuk lahan Kantor Walikota Bukittinggi pada 2009. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2