Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Anggota KPUD Tinggalkan Puncak Jaya
Tuesday 02 Aug 2011 00:34:37
 

Istimewa
 
JAYAPURA-Situasi keamanan di Kota Ilaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, hingga kini masih mencekam. Anggota KPUD Puncak Jaya memutuskan turun ke kota Jayapura. “Situasi masih tegang, kami perlu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua, apakah menunda proses Tahapan Pilkada atau melanjutkannya," ungkap anggota KPU Puncak, Herianus Pakage, Senin (1/8).

Herianus menambahkan, bentrok itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, karena dualisme rekomendasi pasangan calon adalah urusan internal partai. "Kami hanya mengimbau, dualisme rekomendasi itu diselesaikan secara internal oleh partai," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Wachyono mengatakan, pihaknya segera memeriksa kedua kubu yang bentrok di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua yang menewaskan korban hingga 21 orang dari kedua belah pihak. "Ada rencana kedua kubu yakni pasangan Elvis Tabuni dan Simon Alom akan diperiksa. Namun, polisi masih berkonsentrasi untuk mengamankan situasi di kota Ilaga," ujarnya.

Ia mengakui, Polda Papua belum memeriksa kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak guna dimintai keterangan terkait bentrokan. Polda menambah 1 peleton brimob dan 3 perwira penyidik ke Kabupaten Puncak. "Personel brimob ditambah guna mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan," ujarnya.

Dari Jakarta, DPP Partai Gerindra akan melakukan langkah organisasi dengan mengirimkan tim ke Papua. Langkah ini untuk memastikan persoalan antara DPC dan DPP Partai Gerindra. Namun, Muzani menekankan persoalan masalah hukum harus tetap diselesaikan, karena bentrokan ini sendiri sudah memakan korban jiwa maupun fisik. "Kami serahkan ke penegak hukum untuk menyelesaikan," tandas dia.(mic/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2