Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Anggota KPUD Tinggalkan Puncak Jaya
Tuesday 02 Aug 2011 00:34:37
 

Istimewa
 
JAYAPURA-Situasi keamanan di Kota Ilaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, hingga kini masih mencekam. Anggota KPUD Puncak Jaya memutuskan turun ke kota Jayapura. “Situasi masih tegang, kami perlu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua, apakah menunda proses Tahapan Pilkada atau melanjutkannya," ungkap anggota KPU Puncak, Herianus Pakage, Senin (1/8).

Herianus menambahkan, bentrok itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, karena dualisme rekomendasi pasangan calon adalah urusan internal partai. "Kami hanya mengimbau, dualisme rekomendasi itu diselesaikan secara internal oleh partai," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Wachyono mengatakan, pihaknya segera memeriksa kedua kubu yang bentrok di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua yang menewaskan korban hingga 21 orang dari kedua belah pihak. "Ada rencana kedua kubu yakni pasangan Elvis Tabuni dan Simon Alom akan diperiksa. Namun, polisi masih berkonsentrasi untuk mengamankan situasi di kota Ilaga," ujarnya.

Ia mengakui, Polda Papua belum memeriksa kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak guna dimintai keterangan terkait bentrokan. Polda menambah 1 peleton brimob dan 3 perwira penyidik ke Kabupaten Puncak. "Personel brimob ditambah guna mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan," ujarnya.

Dari Jakarta, DPP Partai Gerindra akan melakukan langkah organisasi dengan mengirimkan tim ke Papua. Langkah ini untuk memastikan persoalan antara DPC dan DPP Partai Gerindra. Namun, Muzani menekankan persoalan masalah hukum harus tetap diselesaikan, karena bentrokan ini sendiri sudah memakan korban jiwa maupun fisik. "Kami serahkan ke penegak hukum untuk menyelesaikan," tandas dia.(mic/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2