Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
2017-01-31 12:14:39
 

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq saat Rapat Kerja Komisi VIiI dengan Menteri Agama, Senin (30/1).(Foto: Jaka/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR mengkritisi kinerja Kementerian Agama terkait evaluasi pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq tidak puas dengan hasil kinerja Kementerian Agama Tahun 2016 dan mengkritik tajam terkait hasil laporan evaluasi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin tentang serapan anggaran Kemenag RI.

"Hasil laporan evaluasi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI tentang serapan anggaran Kemenag RI, Saya menyayangkan adanya anggaran yang tidak terealisasi, apalagi mengingat jumlahnya cukup besar," katanya, dalam Rapat Kerja Komisi VIiI dengan Menteri Agama, Senin (30/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyayangkan kondisi dan wajah Islam Indonesia dewasa ini, di mana seharusnya bisa menunjukan Islam yang Ahlussunnah Waljamaah, namun yang terjadi malah makin maraknya kelompok Ahlul Fitnah Waljamaah.

"Ini menunjukkan kegagalan peran penyuluh Agama dan tidak berfungsinya masjid-masjid di bawah naungan Kemenag RI. Kemenag melalui Menteri Agama hanya menyerukan himbauan tapi tidak menghadirkan negara sebagai institusi yang lebih baik," katanya.

Terkait masalah pengaturan Khotib oleh Kemenag RI, tak luput dari perhatiannya. KH. Maman mempertanyakan apakah ini standarisasi atau sertifikasi, "Kalau iya, apakah Kemenag RI bisa menjangkau semua mesjid pemerintah dan BUMN?",tanyanya.

"Jangan sampai masalah pengaturan standarisasi khotib ini akan menjadikan negara seperti era Orde Baru yang intervensif. Saran saya, sebaiknya pemerintah bisa menggunakan modul lama yang sudah ada dan tinggal diperbaharui saja," jelasnya.

Kemudian, dia mengingatkan kembali terkait pentingnya validasi data soal jumlah mesjid di Indonesia. Oleh karenanya, penting untuk melakukan penguatan litbang di Kemenag RI.

Lebih lanjut, H. Maman juga meminta kepada pemerintah untuk memperjelas status MUI. Menurutnya, MUI itu sama dengan ormas biasa, seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lain, sehingga tidak ada institusi dan lembaga negara yang bisa menjadikan fatwa MUI sebagai acuan formal.

"Saya menyarankan agar MUI sebaiknya diberi anggaran yang besar, namun dengan catatan harus ada kualifikasi yang jelas," katanya.

Selain itu, Anggota DPR yang membidangi Agama ini juga meminta Pemerintah bersikap tegas dengan 'executive order' Presiden Donald Trump tentang pembatasan imigran dari 7 Negara. Hal ini bisa menuai balasan sama di berbagai belahan dunia lain.

"Ini langkah yang harus dicurigai sebagai upaya melarang muslim datang ke AS. Dikhawatirkan kebencian kepada Muslim selama ini akan manifest menjadi gerakan kekerasan pada minoritas. Sebagai negara mayoritas Islam, Indonesia harus menghentikan ini semua," tegas KH. Maman Imanul Haq, dari daerah pemilihan Jawa Barat IX.(as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2