Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
Monday 26 Aug 2013 15:16:57
 

Junimart Girsang, saat di wawancarai dengan para wartawan di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kahar Muzakir kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait kasus Pon Riau.

Kahar yang menyambangi KPK pagi-pagi, sempat lolos dari pengamatan para awak media yang ngepost di KPK, dan sekitar pukul 09:44 WIB, politisi Partai Golkar ini sudah yang berada di dalam ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bagian dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan penambahan anggaran PON Riau. Untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Prihasa saat dihubungi wartawan, Senin (26/8).

Seperti diketahui, pada saat sidang pemeriksaan kasus ini, terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas menyebutkan, bahwa dirinya telah memberikan uang sekitar Rp 9 miliar kepada Kahar melalui ajudannya.

Uang tersebut, diklaim Lukman, sebagai pelicin pengiring projek untuk meloloskan tambahan anggaran PON Riau. Sebelum memberikan uang tersebut, Lukman juga mengungkapkan, bahwa ada pertemuan antara Rusli, Kahar dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto yang membahas penambahan anggaran PON Riau tersebut.

Sedangkan Setya Novanto dan Kahar, jauh hari lalu sudah membantah tudingan tersebut.

Sementara KPK sendiri, telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Non aktif Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan anggota DPRD Riau.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2