Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Anggota Makostrad Ujian Kenaikan Tingkat Dan 1 Beladiri Yong Moo Do
Friday 21 Aug 2015 21:25:50
 

Prajurit Markas kostrad Melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat DAN 1 Yong moo do yang dilaksanakan di lapangan Apel Makostrad Gambir, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beladiri Yong moo do menjadi syarat menentukan untuk kenaikan pangkat prajurit TNI AD selain Kesemaptaan Jasmani dan Mahir dalam menembak. Prajurit Markas kostrad dalam hal ini Belajar dan berlatih Bela Diri Militer merupakan keharusan bagi seorang prajurit, salah satu Bela Diri Militer yang telah diprogramkan di Angkatan Darat, adalah Yong moo do karena jenis Bela Diri tersebut dianggap yang paling sesuai dalam menghadapi pertempuran atau perkelahian jarak dekat.

Sesuai dari Program Kepala Staf Angkatan Darat, Prajurit Markas kostrad Melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat DAN 1 Yong moo do yang dilaksanakan di lapangan Apel Makostrad Gambir, Jakarta Pusat oleh tim penguji Yong moo do dari Jasmani Militer Divisi Infanteri 1 Kostrad di pimpin Perwira Jasmani Militer Divif-1 Kostrad Mayor Inf Yayan, untuk melihat sejauh mana hasil latihan yang dilaksanakan selama ini, sekaligus sebagai evaluasi perkembangan penguasaan teknik beladiri Yong moo do.

Materi yang diujikan dalam ujian kenaikan tingkat mulai dari gerakan dasar kuda-kuda, pukulan, tendangan, jatuhan dan kuncian serta bantingan. Dalam pelaksanaan ujian kenaikan tingkat dilaksanakan dalam keadaan aman terbukti tidak ada yang cidera, Beladiri ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk pelatih, apabila gerakan tidak sesuai dengan teknik yang benar maka akan berakibat fatal, mengingat beladiri Yong moo do ini memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi.

Untuk melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan oleh Komando Atas, latihan Yong moo do dilaksanakan setelah apel pagi setiap hari Rabu dan Jum’at yang diikuti oleh seluruh Prajurit Makostrad, Oleh karena itu laksanakan tugas dan tanggung jawab baik sebagai pelatih maupun peserta Yong moo do dengan sebaik-baiknya dilandasi pengabdian yang tulus ikhlas dan harus selalu kita ingat bahwa keberhasilan pembinaan latihan beladiri Yong moo do selain di tentukan oleh potensi dan kemampuan pelatih juga sangat di tentukan kerja keras kita semua dalam mengikuti program latihan.

Selain merupakan olahraga wajib buat persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat, bagi prajurit Makostrad merupakan sebagai salah satu sarana tempat untuk berprestasi di ajang pertandingan Nasional maupun Internasional.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2