Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DKPP
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
Wednesday 31 Jul 2013 19:01:46
 

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga Anggotanya sangatlah fair. Bahkan dirinya menilai, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas pencoretan kandidat Calon Gubernur Khofifah, DKPP telah mengunakan kelembutannya dalam membuat keputusan perkara tersebut.

"Karenakan biasanya DKPP memberikan sanksi pemecatan secara permanen," ujar Andry saat ditemui wartawan usai sidang keputusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya juga berpendapat, bahwa keputusan Jimly Assidiqie dan kawan-kawan merupakan keputusan solutif. "Ini keputusan solusif dimana orang. Tidak diberhentikan tetap melainkan sementara," ungkapnya.

Sebelumnya, Andry menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pencalonan pasangan Khofifah-Herman dalam ajang Pilkada Jatim. "Namun karena, hasil voting dalam rapat pleno menunjukan bahwa dukungan PPNUI dan PK tidak sah. Yah saya hanya menjalankan," tuturnya menambahkan.

Seperti diketahui, Memasuki usia satu tahun DKPP sudah menyidangkan perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 81 dari 217 laporan.

Dalam Kurun Waktu tersebut, setidaknya ada 70 anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2