JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (20/12), Angelina Sondakh kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angie hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata serta rok kulit hitam, dengan penampilan gaya rambut mantan puteri kecantikan Indonesia.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menjalani sekitar hampir 3 bulan, persidangan akhirnya hari ini memasuki tuntutan Angie.
Sidang dibuka tepat pukul 15:15 WIB tadi di lantai satu Gedung Tipikor. Sidang dibuka oleh Hakim ketua Sujadmiko, yang bertanya berapa lembar tuntutan yang akan dibacakan," tanya Sujadmiko.
Dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), "215 lembar Pak Hakim," jawab Jaksa.
"Silahkan dibacakan teknisnya, jangan sampai jam 12 malam persidangan ini," ujar Hakim.
Saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan Angelina Sondakh, yaitu Yulianis, Wafid Muharam, Rosa Manulang, dan M. Nazaruddin telah bersaksi dalam sidang Angie.
Angie Didakwa dengan dakwan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh tim kuasa hukumnya Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh, yaitu ayah Angelina Sodakh. Hingga berita diturunkan sidang masih berlangsung.(bhc/put) |