Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Angie Dituntut di Pengadilan Tipikor Sore Ini
Thursday 20 Dec 2012 15:55:19
 

Angelina Sondakh saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (20/12), Angelina Sondakh kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angie hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata serta rok kulit hitam, dengan penampilan gaya rambut mantan puteri kecantikan Indonesia.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menjalani sekitar hampir 3 bulan, persidangan akhirnya hari ini memasuki tuntutan Angie.

Sidang dibuka tepat pukul 15:15 WIB tadi di lantai satu Gedung Tipikor. Sidang dibuka oleh Hakim ketua Sujadmiko, yang bertanya berapa lembar tuntutan yang akan dibacakan," tanya Sujadmiko.

Dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), "215 lembar Pak Hakim," jawab Jaksa.

"Silahkan dibacakan teknisnya, jangan sampai jam 12 malam persidangan ini," ujar Hakim.

Saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan Angelina Sondakh, yaitu Yulianis, Wafid Muharam, Rosa Manulang, dan M. Nazaruddin telah bersaksi dalam sidang Angie.

Angie Didakwa dengan dakwan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh tim kuasa hukumnya Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh, yaitu ayah Angelina Sodakh. Hingga berita diturunkan sidang masih berlangsung.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2