Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polda Metro Jaya
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
2023-12-29 11:07:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tahun 2023, terjadi kenaikan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar 32 persen. Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin rilis akhir tahun 2023 Polda Metro Jaya (PMJ) di Balai PMJ, Jakarta, Kamis (28/12).

"Crime (Kejahatan) total secara keseluruhan yang dilaporkan di tahun 2023 mencapai 52.432 perkara mengalami kenaikan 32 persen dibanding tahun 2022, yang mencapai 39.589 perkara." kata Irjen Karyoto.

Selain kenaikan angka kejahatan, Irjen Karyoto juga menyebut jumlah penyelesaian terhadap perkara yang masuk sebanyak 37.453 perkara. Hasil ini menjadi catatan positif bagi Polda Metro Jaya untuk terus meningkatkan kinerja ke depan.

“Untuk crime clearance (penyelesaian perkara) sebanyak 37.453 perkara dan mengalami kenaikan. Totalnya naik, tentunya crime clearance juga naik,” lanjut Irjen Karyoto.

Secara rinci Irjen Karyoto memaparkan pencapaian pelaksanaan operasi kepolisian di jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Ditreskrimum sebanyak 32.884 kasus pada 2023. Perkara ini didominasi dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini tidak bisa dicegah. Hanya sebagai informatif, yang sedang marak adalah penipuan melalui online. Himbauan sudah ada dimana-mana, namun biasanya memang melibatkan masyarakat kita yang belum paham tentang online sehingga dia mudah tertipu,” paparnya.

Kapolda Irjen Karyoto juga menyampaikan, tahun 2023 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) disertai jual beli organ ginjal cukup menonjol. Begitu juga kasus perdagangan senjata api ilegal, penemuan jenazah di Cinere, penemuan mayat di Koja, Jakarta Utara.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Irjen Karyoto, jumlah kejahatan yang tercatat sebanyak 1.900 perkara. Jumlah ini meningkat 206 perkara atau 12 persen dibandingkan tahun 2022. Sementara untuk jumlah penyelesaian perkara sebanyak 1.313 perkara atau naik 67 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasus menonjol lainnya pengungkapan produksi film porno, penipuan penjualan tiket konser Coldplay, calo pekerja migran ilegal, dan kasus malpraktik kedokteran.

Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2023 terdapat 5.282 perkara atau meningkat 47 persen dibandingkan tahun 2022. Sedangkan total kasus yang diselesaikan sebanyak 4.235 perkara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2