Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Angket KPK
Angket KPK, Banyak Kebenaran Yang Perlu Dibela dan Kesalahan yang Perlu Dikoreksi
2017-09-04 19:37:04
 

Tampak saat RDPU DPR dengan asosiasi tiga profesi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Siswadi Winoto menyatakan apa yang dikerjakan Pansus Angket terungkap banyak kebenaran yang perlu dibela dan banyak kesalahan yang perlu dikoreksi. "Kami sangat mendukung Pansus ini," tandasnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan asosiasi tiga profesi di Jakarta, Senin (4/9).

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu, Siswadi menjelaskan kini korupsi telah menjadi musuh bersama. Dulu korupsi yang merugikan negara hanya ditangani jaksa dan polisi, kalau suap hanya ditangani polisi termasuk gratifikasi. Namun sekarang yang merugikan negara baik suap atau gratifikasi masuk korupsi. Karena itu ke depan perlu ada pembagian kelas-kelas ini.

"Kelas korupsi itu mestinya jangan sama tapi ada kelas berbeda sehingga misalnya ada pejabat negara menerima pemberian, dianggap gratifikasi sehingga bisa diproses menjadi korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut Siswadi mengatakan, sepakat korupsi menjadi musuh bersama sehingga harus ditangani bersama. Karena musuh bersama, maka institusi yang menangani yaitu jaksa, polisi dan KPK harus bersama pula. Namun dalam perkembangannya terjadi persaingan yang tidak sehat. "Bukan saling memperkuat, tapi malah ada upaya melemahkan," jelasnya.

Sebelumnya ada kerja sama dengan istilah criminal justice system (SJS) terdiri polisi, jaksa dan hakim namun tidak pernah lagi kelanjutan pembahasan. Dengan adanya lembaga baru KPK dan masuk system ini, diharapkan lembaga-lembaga ini mempuyai kedudukan hukum, wewenang dan anggaran serta fasilitas yang sama sehingga bisa berjalan seiring memberantas korupsi.

Sementara, Didalam ketentuan undang-undang, kewenangan dari KPK itu murni adalah Tipikor. Pengadilan Tipikor juga sudah diperluaskan kewenangannya, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah penyidik KPK itu berwenang melakukan penyidikan tipikor.

Demikian diungkapkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/09/2017).

Perwakilan dari Ikahi dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal tersebut, hakim terpecah dalam pelaksanaan tugasnya. Ada yang berpendapat bahwa KPK tidak berwenang, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa KPK berwenang. dengan argumentasi hukumnya sendiri-sendiri.

"Oleh sebab itu kami dari Ikahi berharap, andaikata undang-undang KPK itu direvisi, hendaknya hal ini diatur secara tegas, antara kewenangan dari KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan juga kewenangan pengadilan Tipikor, agar tidak ada perbedaan pendapat antara para hakim di lapangan," ujar perwakilan Ikahi tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa sebetulnya konteks tugas secara yuridis antara KPK dan pengadilan tidak terlalu banyak. Pengadilan atau Hakim bertemu dengan unsur dari KPK ketika ada diruang persidangan yakni saat perkara sudah dilimpahkan. Oleh sebab itu, bagaimana kondisi KPK sebenarnya dalam konteks melaksanakan tugas bahwa sulit bagi Ikatan Hakim Indonesia untuk menilainya.

"Namun ada beberapa hal yang ditemukan didalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam hal proses peradilan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian bagi para Hakim, yakni masalah kewenangan dari KPK. Kewenangan dari KPK menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Semula pengadilan juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu pasal 53 sampai 62 mengenai pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya satu di Indonesia. Kemudian terhadap ketentuan ini, sudah diajukan yudisial review oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK dikabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang dalam waktu tiga tahun untuk membuat undang-undang baru masalah pengadilan tipikor.

"Akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, yang didalamnya menyebutkan kewenangan dari pengadilan tipikor sudah diperluas, bukan hanya masalah kasus korupsi. tetapi sudah melebar kepada TPPU, money laundry yang predikat crime nya adalah korupsi, dan peraturan-peraturan lain yang secara tegas menentukan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang itu adalah korupsi," pungkasnya (dep,mp/mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2