Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
2019-03-01 10:09:08
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketidakpahaman masyarakat awam mengenai tempat penampungan hewan (shelter) terlantar diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memfitnah ketua sekaligus pendiri organisasi pecinta hewan 'Animal Defenders Indonesia', Doni Herdaru Tona.

Akibatnya, salah satu animal shelter yang berada di RT 01 RW 06 Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digeruduk massa bersama Muspika dan Satpol PP pada Kamis (28/2).

"Awalnya mereka protes soal 'buangan kotoran' hewan dari tempat kami. Padahal, semua sudah langsung masuk septic tank. Pada saat sidak yang dihadiri Muspika dan Satpol PP, mereka melihat sendiri. Lalu, isu ini berkembang menjadi isu agama karena dipelintir. Animal shelter dibilang peternakan dan pemotongan anjing, bahkan kami disebut pemasok daging anjing," ujar Doni Herdaru Tona dalam rilisnya, Jumat (1/3).

Sosok pria yang sangat terkenal di kalangan pecinta hewan itu mengakui bahwa sangat sulit menjelaskan perihal animal shelter kepada masyarakat awam. Apalagi, ketika warga sudah 'diracuni' dengan hasutan dan kebencian oleh oknum tertentu.

"Kami pernah minta kepada Kades setempat untuk bertemu dengan warga, memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai animal shelter. Akan tetapi Kades bilang nggak usah, nanti saja katanya. Nah, tiba-tiba sudah digeruduk aja," tutur Doni Herdaru Tona.

Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online dan agar tidak semakin dipelintir, Animal Defenders Indonesia kemudian menerbitkan rilis untuk meluruskan isu yang terlanjur berkembang.

Menurut Doni Herdaru Tona, lahan tempat berdirinya Animal Shelter yang digeruduk merupakan milik Sumri, Kepala Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian dibeli oleh Yayasan Rumah Satwa Nusantara dan diperuntukkan sebagai animal shelter pada September 2018.

"Pemilihan lokasi tersebut berdasarkan kecocokan antara kriteria yang diperlukan, seperti jauh dari pemukiman dan telah diutarakan sejak awal oleh notaris yang mencarikan tanah sesuai kriteria. Kepala Desa sekaligus pemilik tanah menjanjikan bahwa ijin akan beres dia urus dan mendapat persetujuan warga setempat," kata Doni Herdaru Tona.

Selanjutnya, dimulailah proses proses pembenahan dan persiapan lahan hingga membangun pelan-pelan karena disesuaikan dengan dana yang ada sejak awal November 2018.

Lalu pada tanggal 23 Februari 2019, sejumlah perwakilan ormas mendatangi animal shelter untuk menanyakan ijin penggunaan lahan. Para pekerja yang berada di lokasi sudah menjelaskan bahwa ijin sudah diberikan oleh Sumri selaku Kades Wargajaya.

"Mereka datang beberapa kali dan sidak mengenai isu yang dihembuskan bahwa tempat kami membuang kotoran langsung ke sungai. Hal ini langsung terbantahkan dengan pembuktian bahwa telah terbangun septic tank dan semua kotoran dikumpulkan, tidak dibuang ke saluran.

Animal Defenders Indonesia selanjutnya datang ke lokasi bertemu dengan staf Kepala Desa serta warga setempat pada Selasa (26/2/2019). Animal Defenders Indonesia mengutarakan ke mereka untuk bertemu dengan warga yang protes.

"Namun dijawab tidak perlu, nanti saja jika dirasa diperlukan, nanti diundang bertemu. Oya, sebagai catatan, warga yang protes ada 4 kilometer dari lokasi shelter. Bukan warga sekitar satu," ucap Doni Herdaru Tona.

Keesokan harinya, tim Animal Defenders Indonesia kembali ke lokasi dan banyak berbincang dengan perwakilan warga desa tetangga. Mereka mendapati bahwa semua berjalan lancar serta merasa tidak keberatan.

Pada Kamis (28/2/2019), massa mendatangi kantor Kepala Desa dan mulai ramai sejak pagi. Lalu, diadakan pertemuan dan mendesak Kepala Desa untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyetop pembangunan dan memindahkan semua anjing-anjing dari tempat bersangkutan paling lambat Jumat (1/3/2019) pukul 24.00 WIB.

"Terbit berita dari Viva dan Radar Bogor dengan headline provokatif dan berita yang tidak berdasarkan fakta, seperti ditemukan peternakan, penyembelihan anjing untuk dikirim ke Jakarta sebagai makanan, rabies, pemilik kabur, serta menyebar konten SARA. Diberitakan juga bahwa pemilik tempat kabur dan diburu polisi. Untuk diketahui, salah satu pengurus, aktif berkomunikasi dengan Kepala Desa saat kejadian berlangsung hingga tengah malam," urai Doni Herdaru Tona.

Animal Defenders Indonesia sangat menyesalkan pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dan akan mengambil tindakan serius agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Dikatakannya, misi besar yang ingin dicapai oleh para aktivis shelter, yaitu untuk menyelamatkan hidup hewan terlantar atau dibuang agar nantinya dapat dirawat dengan lebih baik oleh yang mengadopsi, telah dipelintir oleh oknum tertentu.

Semakin banyak anjing dan kucing liar yang berkembang biak, maka semakin banyak dari mereka yang terlantar atau dibuang di jalanan. Di shelter, para binatang yang diselamatkan akan segera disterilisasi. Hal ini dilakukan untuk mengontrol over-population pada hewan liar.

Jika tidak ditemukan masalah kesehatan, hewan akan segera diberikan vaksin & disterilisasi. Akan tetapi, jika kondisi hewan yang ditemukan membutuhkan penanganan operasi maka operasi akan segera dilakukan. Setelah pulih dari operasi, tindakan vaksin dan sterilisasi akan diberikan sehingga mereka siap untuk diadopsi.

"Anda juga bisa membantu mereka yaitu dengan memberikan donasi berupa uang, barang, obat, menjadi volunteer dalam penyelamatan hewan, orangtua asuh untuk hewan terlantar atau bahkan adopter salah satu hewan di shelter. Semuanya akan sangat berarti, daripada memfitnah dan memelintir isu yang menimbulkan konflik," tutur Doni Herdaru Tona.

Keterangan foto : Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona (jongkok, atasan hitam) bersama anggota K9 Polda Metro Jaya.(hmd/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2