Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jiwasraya
Anis Byarwati: Gelontoran Dana Rp 20 Triliun Untuk Jiwasraya Mencederai Hati Rakyat
2020-09-26 00:40:51
 

Politisi PKS Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan dana Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Jiwasraya.

"Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero)," tegas politisi PKS Anis Byarwati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Menurutnya, kerugian yang dialami Jiwasraya merupakan kejahatan korupsi atau perampokan dan harus diproses secara hukum. Bukan malah memberi gelontoran dana besar kepada Jiwasraya.

"Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," katanya.

Adanya PMN sebesar Rp 20 triliun dari APBN ini, sambung anggota Komisi XI DPR itu, akan mencederai hati rakyat Indonesia.

Pasalnya, pemerintah seakan mengambil alih kerugian tersebut yang justru malah menambah beban bagi keuangan negara.

"Pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

"Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah "tradisional" Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan, bukan untuk nasabah," tandasnya.(ra/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2