Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Eksekutif
Anis Byarwati Sampaikan Catatan pada Laporan Keuangan Kemenkeu 2021
2022-08-26 10:02:46
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, , Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).(Foto: Munchen/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021. Catatan tersebut sekaligus untuk mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Kemenkeu sangat berat.

"Mengembalikan defisit keuangan negara maksimal 3 persen di tahun 2023 tentu tidak mudah. Tapi dengan kerja keras dari semua unsur, mudah-mudahan kita mampu mengatasi semua itu," kata Anis dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, , Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Catatan pertama yang disampaikan Anis terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, yang menyebutkan terdapat 27 temuan pemeriksaan. Karena itu, Anis menegaskan bahwa temuan itu harus tetap ditindaklanjuti.

"Walaupun ditegaskan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan, tetapi kami ingin hal ini tetap ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

Catatan kedua adalah mengenai pengawasan pajak. BPK mengingatkan atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai pengawasannya. Fasilitas yang diberikan itu, seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, investment allowance dan super tax deduction riset.

"Menurut BPK, kegiatan pengawasan pemberian fasilitas PPH Badan ini belum dilaksanakan secara memadai bahkan BPK juga menemukan masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPH Badan. Ini menjadi catatan tersendiri untuk DJP," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Catatan ketiga terkait catatan BPK terkait piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun, yang belum dilakukan tindak penagihan yang memadai. BPK sudah merekomendasikan agar pemerintah melakukan inventarisasi atas piutang macet, kemudian melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. "Ini catatan kami yang berikutnya," tuturnya.

Catatan keempat, bahwa pada 2021, sebagaimana paparan dari Menkeu, belanja modal merupakan belanja terendah yang hanya sebesar 77,03 persen dibandingkan belanja-belanja lainnya. Sementara belanja pegawai terealisasi paling tinggi sebesar 98,55 persen, kemudian belanja barang 97,69 persen. "Patut dipertanyakan mengapa realisasi belanja modal ini begitu kecil dan kedepannya perlu diantisipasi terkait langkah-langkah Menkeu untuk memacu belanja modal tersebut," papar Anis.

Catatan terakhir, Anis menyoroti terkait dengan LKPP yang mencantumkan laporan penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kementerian atau Lembaga, termasuk di lingkungan Kemenkeu untuk melindungi aparatur negara yang bertugas dan stakeholder layanan. Pagu DIPA untuk menanggulangi pandemi tersebut sebesar Rp315.204.794.000. Belanja barang Rp239.687.988.714, dan belanja modal Rp1.348.300.294. Dengan realisasinya Rp241.036.289.008.

"Hal ini perlu dijelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban, dipergunakan untuk apa saja anggaran sebesar ini untuk penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kantor kementerian keuangan," tutup Anis.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Eksekutif
 
  Anis Byarwati Sampaikan Catatan pada Laporan Keuangan Kemenkeu 2021
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2